Thursday, May 1, 2014

TRC Komnas PA Polisikan JIS


TRC Komnas PA Polisikan JIS
Warta Kota/Budi Malau

Reaksi Cepat (TRC) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) PA, dipimpin oleh Arist Merdeka Sirait mendatangi Mapolda Metro Jaya, melaporkan Jakarta International School







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Reaksi Cepat (TRC) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2014) pagi sekira pukul 11.00. Tim yang dipimpin Ketua Komnas PA ini datang bersama rombongan TRC Komnas PA sebanyak sekitar 5 orang.


Kedatangannya terkait kasus sodomi di Jakarta Internasional School dan hendak mempidanakan sekolah bertaraf Internasional itu. Arist Merdeka Sirait, mengatakan laporan dugaan pidana yang dilakukan pengelola JIS ke Polda Metro Jaya, karena JIS jelas-jelas telah melakukan pelanggaran atas dua Undang-undang yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003.


Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, kata Arist, JIS telah melakukan kelalaian dan pembiaran sehingga terjadi kekerasan seksual pada siswa TK JIS secara berulang dan di beberapa toilet sekolah. "Padahal dalam Pasal 54 Undang-undang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa sekolah wajib melindungi anak di dalam dan di lingkungan sekolah dari tindakan kekerasan," kata Arist, Kamis (1/5/2014) malam.


Karenanya, kata dia, dalam hal ini pihak JIS jelas-jelas sudah lalai dan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. "Bahkan melakukan pembiaran sehingga kekerasan seksual pada anak terjadi di sekolah. Ini jelas menunjukkan mereka sudah lalai," kata Arist.


Menurut Arist berdasar UU Perlindungan Anak Pasal 54 tersebut, pengelola sekolah bisa diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 Juta. "Yang terancam pidana adalah pengelola sekolah mulai dari manajemen sekolah dan pimpinan sekolah," ujarnya.


Selain itu, kata Arist, pihaknya juga melaporkan JIS karena telah melakukan pelanggaran atas UU Sisdiknas dimana dalam Pasal 71 UU tersebut, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 1 Miliar.


Pelanggaran terbukti karena TK JIS tidak memiliki ijin resmi sesuai bukti dari Kemendikbu. Menurut Arist, pelaporan secara resmi yang dilakukan pihaknya ini, agar polisi segara menjerat pengelola JIS dengan dugaan tindak pidana, serta diproses hukum.


Hal ini, katanya dapat menjadi contoh dimana lembaga apapun yang lalai dan membiarkan kekerasan terhadap anak terjadi, bisa dijerat hukum.


"Laporan ke polisi ini sebagai pembelajaran, agar semua sekolah serius mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah dan aman bagi anak, serta serius dalam melakukan pengasuhan dan benar-benar menerapkan sistem pendidikan nasional yang baik," katanya. (Budi Malau)







0 comments:

Post a Comment