
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di dua kawasan mal terbesar Kota Manado dibekuk aparat berwajib.
Adalah CL alias Tian (18) dan BM alias Kevin (18) asal Perum Asabri, Jaga VI, Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Minahasa diamankan tim buru sergap (Buser) Polresta Manado. Tian ditangkap saat berada di desanya, Sabtu (10/10/2014) malam, pukul 18.00 Wita. Berdasarkan keterangan Tian, polisi lalu membekuk Kevin di rumahnya, Minggu subuh.
Terungkapnya sindikat curanmor bekerjasama dengan petugas parkir di kawasan mal untuk memperlancar aksinya. Tukang parkir kemudian menerima uang "jasa" dari hasil penjualan sepeda motor curian.
Informasi yang diperoleh Tribun Manado (Tribunnews.com Network), kedua pelaku sudah mencuri 98 unit motor. Terbongkarnya kejahatan mereka setelah polisi mengungkap pencurian dua unit sepeda motor jenis Honda Revo yang berlokasi di Sario, Manado.
Ceritanya, Tian yang pada Juli lalu baru keluar dari Rutan Malendeng sedang mengendarai motor Revo hasil curian untuk menjemput ayah tirinya, di Desa Kamangta.
Saat melintas di Desa Tombuluan, ada warga yang mengenali motor tersebut dan menghubungi pemilik motor, sambil mengejar pelaku. Setelah tiba di Desa Kamangta, teman korban menghubungi hukum tua, dan seorang anggota Polresta Manado, Brigadir Donald Lolowang, yang sedang menghadiri acara syukuran.
Mendapat informasi, Brigadir Donald bersama beberapa warga langsung melakukan pencegahan dan digiring ke rumah hukum tua. Beberapa saat kemudian, pemilik motor datang membawa STNK, untuk mencocokkan nomor rangka dan casis. Setelah dicocokkan, ternyata benar, motor tersebut dicuri pelaku saat pameran dalam rangka HUT GMIM di lapangan Sario Manado. Pemilik motor Revo itu adalah anggota TNI.
Pelaku kemudian digiring ke Polsek Pineleng. Karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polsek Sario, Tian kemudian dibawa ke sana. Kasus ini kemudian dikembangkan Resmob Polresta Manado.
Dari interogasi, akhirnya Tian mengaku telah mencuri 98 motor di wilayah hukum Polresta Manado. Ada beberapa lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya Tomohon dan Tondano.
Dari pengakuan Tian, sebagian besar motor yang mereka curi dari kawasan mal terbesar di Manado. Untuk memuluskan aksi mereka, Kevin bekerja sama dengan petugas parkir untuk mengeluarkan motor curian.
"Saya tidak kenal petugas parkir. Ia (petugas parkir) berteman dengan Kevin. Kami bayar sama tukang parkir kalau motor curian sudah terjual," ujar Tian kepada petugas.
Keduanya juga beraksi di kawasan mal dan rumah toko lainnya di bilangan Jalan Pierre Tendean Boulevard, Sario, Manado.
"Kalau di sana kami mencuri motor Kawasaki Ninja RR, lalu waktu keluarkan, saya becerita dengan petugas parkir di jembatan kuning, setelah dipastikan baru kami pilih motor yang akan diambil. Kami berikan imbalan Rp 500.000," ujar Tian.
Setiap kali beraksi mereka berjumlah tiga orang dengan membawa dua sepeda motor. Setelah melihat ada motor yang diparkir di tempat sunyi, dua orang mengawasi situasi, dan satu di antara mereka mematahkan setir motor dengan besi linggis. Motor kemudian didorong ke tempat lain lalu menyambung soket untuk menghidupkan.
"Abis mencuri motor, kami bawa ke rumah oma (Tian) di Perkamil. Setiap beraksi, dalam satu hari, dua sampai tiga motor kami curi dan uangnya digunakan untuk beli pakaian, main perempuan dan pesta miras," ujar Tian.
Tian kemudian menyebut nama Kevin. Polisi mengembangkan hingga akhirnya Kevin diamankan di rumahnya, Minggu pukul 04.15. Awalnya Kevin sempat mengelak dan membantah jika pernah terlibat kasus pencurian motor. Setelah dipertemukan dengan Tian, Kevin akhirnya mengakui semua perbuatan mereka.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Sunarto, melalui Kasubag Humas AKP Johny Kolondam membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sementara ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Polsek Sario. Dan kasus ini masih terus dikembangkan, mengingat satu teman mereka belum tertangkap, dan banyak barang bukti masih belum disita," ujar Kolondam. (fer)
0 comments:
Post a Comment