Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengingatkan pemerintah untuk serius memperhatikan nasib para guru, baik yang mengajar di daerah khusus maupun guru sekolah luar biasa. Pasalnya, selama ini pemerintah sering telat membayarkan tunjangan profesi guru non pegawai negeri sipil (PNS).
Bahkan, masih terdapat pemotongan tunjangan profesi guru yang tidak seharusnya terjadi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta masuk untuk menyelidikinya.
“Partai Golkar mengingatkan pemerintah untuk serius memerhatikan nasib guru, khususnya non PNS yang mengajar di daerah khusus dan sekolah luar biasa,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatullah, di Jakarta, Senin (10/3/2014).
Ia mengatakan, seharusnya tunjangan profesi guru diberikan setiap bulannya bersamaan dengan honor yang diterima guru. Dengan demikian, setiap guru non PNS tersebut bisa mendapatkan haknya secara proporsional. Sehingga tidak ada potensi untuk memotong anggaran profesi guru itu, karena diberikan setiap bulannya.
Berbeda dengan proses saat ini, kata dia, dimana proses pencairannya berlangsung setiap 3 bulan sekali, dengan kondisi masih terjadi pemotongan hak guru untuk beberapa bulan.
Selama ini, kata Poempida, pencairan dana profesi guru dilakukan dengan proses transfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda), sebagai bagian dari peraturan otonomi daerah. Namun, keterlambatan pun ternyata bukan hanya terjadi dari pemerintah pusat, tetapi juga terjadi dari pemda kepada para guru.
Padahal, dari total anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 238 triliun, yang memuat di dalamnya tunjangan profesi guru, seharusnya tidak lagi membuat proses pencairan tunjangan profesi guru terhalang, apalagi terpotong. Namun tampaknya, kata dia pemerintah pusat dan pemda tidak bersinergi dengan baik dalam menyalurkannya kepada guru.
“Dalam hal ini, kami mensinyalir bahwa ada pemda yang sengaja menahan pencairannya kepada guru. Supaya dana transfer itu bisa menghasilkan bunga bank yang akan menjadi milik pemda setempat. Jadi, kami dorong BPK dan KPK untuk masuk menyelidikinya. Sebab tindakan ini sangat merugikan guru yang sudah bersumbangsih besar bagi pendidikan di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Poempida juga menyorot rekrutmen guru CPNS. Ia mengatakan, saat ini masih rawan terjadi transaksi-transaksi untuk meluluskan guru-guru PNS. “Karena itu rekrutmen CPNS harus obyektif dan transparan, untuk mencegah transaksi-transaksi tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Poempida juga meminta pemerintah mewaspadai adanya pungutan liar terhadap Sertifikasi Guru. “Sertifikasi harus benar-benar ditujukan untuk mengangkat profesionalitas para guru, bukan menjadi obyek pungli,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment