TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ancaman diskualifikasi sebagai peserta pemilihan Gubernur Lampung tanggal 9 April 2014 menyelimuti pasangan Cagub dan Cawagub, M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri (Ridho Berbakti).
Jika benar pasangan nomer urut 2 yang diusung Partai Demokrat ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membagi-bagikan gula di beberapa kabupaten dan kota, maka diskualifikasi itu berlaku.
“Jika hasil pengembangan terbukti TS-nya bagi-bagi gula, mereka (Ridho-Bachtiar) bisa didiskualifikasi sebagai peserta pilgub Lampung. Kami (Bawaslu) pasti menindaklanjutinya. Tapi nggak tahu dengan di pusat, bisa saja masalah ini sudah dilokalisir,” ujar Anggota Bawaslu Lampung bagian Penindakan dan Pelanggaran, Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (12/3/2014).
Menurut Fatikhatul, ancaman diskualifikasi itu merupakan tindak lanjut dari hasil temuan panitia pengawas pemilu (Panwaslu), dimana tim sukses Ridho-Bachtiar membagi-bagikan gula di beberapa kabupaten dan kota seperti di Way Lima, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur.
“Di Pringsewu sendiri, gula yang ditemukan sebanyak 7 ton. Kami temukan juga kartu nama dengan foto cagub dan calegnya,” beber Fatikhatul.
Terkait dugaan bagi-bagi gula tersebut, Bawaslu, Polda, beserta Kejati Lampung langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Bawaslu bersama Polda dan Kejati Lampung telah dua kali melakukan gelar perkara untuk menelusuri masalah ini,” jelasnya.
Hasilnya, bagi-bagi gula itu termasuk unsur pidana. “Karena ini unsur pidana, siapa yang menerima dan yang memberi, serta masyarakat bisa menjadi saksi,” kata Fatikhatul.
Sebelumnya, Panwascam menemukan bingkisan gula putih sebanyak 627 dus pada 6 Februari lalu. Paket gula yang dibagikan kepada masyarakat itu lengkap dengan stiker bergambar pasangan M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri.
0 comments:
Post a Comment