TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah disorot gara-gara meja ruang kerja Rp 1 miliar, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pernah menyerahkan data Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2012 lalu.
Namun, saat itu data LHKPN yang diserahkan oleh Nurhadi itu belum lengkap sehingga pihak KPK memintanya untuk segera dilengkapi. "(Nurhadi) sudah menyerahkan data. Namun, masih ada yang belum lengkap," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHPKN KPK, Cahya Hardianto Harefa, Selasa (18/3/2014).
Saat ini, mantan juru bicara MA itu kembali disorot gara-gara bagi-bagi ribuan iPod sebagai souvenir saat pernikahan anaknya di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2014) malam. Ia membagikan iPod seharga Rp 700 jutaan kepada 2.500 para tamu undangan, termasuk hakim agung dan beberapa menteri, di acara resepsi pernikahan putrinya, Rizki Aulia Rahma dengan Rizky Wibowo.
Menurut Cahya, sejak diketahui belum lengkap pada 2012 itu, pihaknya sudah beberapa kali meminta Nurhadi agar melengkapi data pelaporan LHKPN-nya. Namun, hingga saat ini dia belum juga melengkapi datanya itu.
"Sehingga masih kami mintakan terus beberapa kali, hanya masih belum dipenuhi," jelasnya.
Dengan alasan itu, lanjut Cahya, pihaknya sampai saat ini belum bisa mempublikasi LHKPN Nurhadi di kanal acch website KPK. Karena itu, masyarakat pun belum bisa mengetahui harta dan kekayaan suami
Diketahui, pejabat MA yang dikabarkan menjadi salah satu kerabat Keraton Kasunanan Surakarta keturunan dari Paku Buwono (PB) V itu mempunyai rumah paling besar di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Nurhadi yang juga suami Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA, Tin Zuraida itu, pernah meminta seluruh hakim mempublikasi harta dan kekayaannya di masing-masing website profile pengadilan, sebagaimana tertuang dalam 'Surat Konten Profil Pengadilan' tertanggal 28 Mei 2012.
Namun, Nurhadi yang merupakan pejabat Eselon I itu pula yang belum patuh melengkapi data pelaporan LHKPN-nya. Padahal, setiap penyelenggara atau pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN sebelum dan setelah menerima jabatan baru.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun terus berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada yang bersangkutan dan pihak Humas MA. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum didapatkan konfirmasi tersebut. (coz)
0 comments:
Post a Comment