Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Herman dengan nomor paspor XD 720289, warga kelahiran madura ini akhirnya digelandang ke Bidang Penyidikan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (27/4/2014) dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Hal ini dilakukan karena Herman yang baru saja tiba ke Indonesia, tepatnya Batam melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre ketangkap tangan membawa barang pisikotrafika jenis sabu-sabu.
Belum diketahui berapa jumlah sabu-sabu tersebut, namun informasi yang berhasil dihimpun Tribun dilapangan saat ini pelaku dan barang buktinya sedang dalam pemeriksaan anggota P2 KPU BC Tipe B Batam di Batu Ampar.
Herman tiba di Batam menggunakan ferry Pintas Samudra 9 dari johor sekitar pukul 08.30 WIB, dan saat pemeriksaan X-Ray, petugas BC pelabuhan tersebut mencurigai barang bawaan Herman. Dan setelah dilakukan pengecekan didapatlah narkotika golongan I jenis Sabu-sabu ini.
"Sempat diperiksa sebentar, ditakutkan masih ada jaringannya, namun sekitar pukul 09.00 WIB langsung dibawa ke KPU BC Tipe Batam di Batu Ampar," kata Sumber Tribun.
Menurut Sumber Tribun, barang haram itu disimpan Herman didalam tas beserta barang bawaannya, seperti pakaian dan barang lainnya.
"Pengakuan Herman tadi barang itu bukan miliknya, hanya titipan seseorang," ungkap Sumber Tribun lagi.
Sayangnya sampai saat ini tak satupun pihak BC Batam yang berhasil dikonfirmasi, namun menurut Sumber Tribun barang Herman dan Barang Haramnya akan diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang. (mau)
0 comments:
Post a Comment