Friday, April 25, 2014

Kepergok Buang Limbah ke Sungai, Pemilik Rumah Potong Hewan Tak Mengaku


Kepergok Buang Limbah ke Sungai, Pemilik Rumah Potong Hewan Tak Mengaku
Ilustrasi air limbah







TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - APARAT Dinas pertanian dan perikanan Kota Banjarmasina bergerak cepat. Begitu ada laporan dari masyarakat adanya rumah potong hewan (RPH) jenis ayam di kawasan Pekapuran A, dekat Jembatan 6, RT18, yang membuang limbah lemak ke sungai, tim dinas pertanian sidak ke lokasi.


“Kamis subuh kemarin, kita ke lokasi. Kita pun temui pemiliknya,” ucap Ir Doyo Pudjadi, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Jumat (25/4).


Menurut Doyo, satu anggota tim menemui pemilik usaha RPH jenis ayam ilegal tersebut. Satu petugas lainnya bergerak ke dasar sungai. Di dasar sungai tersebut, ditemukan sejumlah kantongan plastik.


“Isinya jeroan, usus dan potongan-potongan ayam,” ucap Doyo. Ditambahkan dia, pemilik RPH ilegal tersebut ngotot tidak mengakui perbuatannya membuang limbah lemak ayam ke sungai. Namun, petugas lain yang turun ke dasar sungai menemukan sejumlah kantongan plastik berisi limbah ayam.


“Lagi-lagi pemilik RPH ilegal itu berkilah, yang membuang limbah itu orang lain,” ucap Doyo.


Petugas Dinas Pertanian, imbuh Doyo, mengingatkan pemilik RPH ilegal itu untuk tidak coba-coba lagi membuang limbah ayam ke sungai. Sebab, akan mencemari sungai. Selama ini muncul keluhan masyarakat sekitar soal keberadaan RPH ilegal tersebut.


RPH ilegal itu, ucap Doyo, dituding warga sekitar membuang limbah lemak ayam ke sungai. Akibatnya, air sungai menjadi tercemar. Di sisi lain, sebagian warga sekitar masih memanfaatkan sungai untuk mandi dan mencuci.


“Akibat tercemar limbah lemak ayam, warga mengeluh mau muntah saat mandi dan mencuci di

sungai,” ucap Doyo.


Dinas Pertanian, sudah meminta secara lisan agar pemilik RPH ilegal itu segera memindahkan usahanya ke kawasan RPH Basirih. Di sana tempatnya masih ada yang kosong dan bisa untuk pengganti lokasi RPH ilegal di Pekapuran A, Jembatan 6, RT 18 tersebut.


“RPH yang resmi dan diizinkan oleh pemerintah hanya di Basirih. Di luar itu liar atau ilegal,” tegasnya.


Menurut Doyo, berdasarkan tim pantuan Adipura dan laporan masyarakat sekitar, Dinas Pertanian Kota Banjarmasin akan segera menyurati resmi pemilik RPH ilegal di Pekapuran A, dekat Jembatan 6 tersebut. Intinya segera mempersiapkan agar segera pindah ke Basirih.


“Ini surat peringatan pertama. Jika surat pertama tak digubris, maka akan diberikan surat peringatan kedua dan ketiga,” ucap Doyo. (ogi)







0 comments:

Post a Comment