Sunday, April 27, 2014

Menggelapkan Uang Ganti Rugi Lahan Sbd Ditangkap polisi


Menggelapkan Uang Ganti Rugi Lahan Sbd Ditangkap polisi
Ilustrasi borgol







TRIBUNNEWS.COM, MURATARA – Diduga menggelapkan uang ganti rugi lahan milik masyarakat Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawasilir, Sbd (41), ditangkap polisi. Sbd yang merupakan kordinator warga dan kordinator aksi lapangan (Korlap) saat unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan yang uangnya diduga digelapkan tersebut, ditangkap dikediamannya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawasilir, pada Jumat (25/4/2014) malam.


“Tersangka ditangkap di rumahnya, berdasarkan laporan masyarakat tanggal 18 Februari 2014. Dalam laporan itu tersangka menggelapkan uang ganti rugi lahan milik masyarakat Beringin Makmur II,” kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, kepada Sripoku.com, Minggu (27/4/2014).


Dilanjutkan, uang yang diduga digelapkan oleh tersangka tersebut nilainya sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Asisten I Pemkab Muratara kepada tersangka, sebagai perwakilan masyarakat. Namun, setelah warga menunggu-nunggu hingga saat ini, uang tersebut tidak juga dibagikan kepada masyarakat pemilik lahan yang berhak menerimanya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Sripoku.com, kronologis pencairan uang ganti rugi tersebut bermula dari adanya tuntutan 11 Kepala Keluarga (KK) Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawasilir. Selama kurun waktu dari bulan November 2013 sampai Januari 2014, warga yang tergabung dalam 11 KK tersebut beberapa kali melakukan aksi dengan melakukan pemortalan jalan di Simpang Riam. Jalan tersebut merupakan akses bagi PR Seleraya Merangin Dua dan PT Lonsum. Bahkan warga sempat membuat portal permanen menggunakan cor semen, yang kemudian dibongkar paksa oleh pihak kepolisian.


Pada awal Februari 2014, terjadi pertemuan antara pihak Pemkab Muratara, Camat Rawas Ilir, dan pihak perusahan untuk menindak lanjuti beberapa kali perundingan sebelumnya. Maka selanjutnya disepakati pembayaran ganti rugi lahan milik 11 KK tersebut sebesar Rp 100 juta dan diserahkan kepada Subandi, selaku korlap aksi atau pemegang kuasa dari warga. Namun sampai saat ini, uang tersebut tidak diserahkan kepada warga, sehingga pada 18 Februari 2014, Sbd dilaporkan ke polisi, sebelum akhirnya berhasil ditangkap Jumat (25/4/2014) malam.







0 comments:

Post a Comment