Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh DS alias SM (32) perempuan asal Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya, usai diterima baik dan dipekerjakan sebagai pembantu oleh Warga Negara Asing (WNA), dirinya justru membobol dan mencuri harta benda sang majikan.
Terungkapnya aksi pencurian tersebut, diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat bermula dari laporan korban bernama Michelle Stephanie yang melaporkan mengenai pencurian yang terjadi di kediamannya di Jalan Sinabung V/7B RT 02/05 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/4/2014) lalu.
Berdasarkan kesaksian korban, sejumlah harta benda diantaranya satu unit laptop merek Apple, satu unit hardisk external, satu unit kamera SLR merek Nikon dan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing senilai Rp 9 juta serta beragam perhiasan seperti anting, gelang, giwang, bros yang ditaksir senilai Rp 66 juta berhasil digasak pelaku.
Seiring dengan adanya pencurian tersebut, diketahui pula bahwa keberadaan DS alias SM yang baru bekerja sebagai PRT selama sehari itu juga menghilang dan meninggalkan rumah dalam keadaan sepi tidak terkunci. "Pelaku melakukan aksinya saat keadaan rumah sepi, langsung masuk dan membongkar kamar di hari pertamanya bekerja," jelasnya saat ditemui Wartakotalive.com di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Merunut keterangan korban tersebut, lanjutnya, pihaknya pun melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap DS alias SM yang dicurigai sebagai pelaku. Tidak berselang lama, kecurigaan anggota Kepolisian pun berbuah hasil, DS alias SM diketahui melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, diketahui juga kalau perempuan tersebut telah menjual perhiasan kepada EW seharga Rp 66 juta.
"DS alias SM berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Pacet, Cianjur, Jawa Barat pada Rabu, 24 April 2014 sekitar jam dua pagi. Sedangkan EW ditangkap di kediamannya di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat pada waktu bersamaan," jelasnya.
Seiring dengan penangkapan keduanya, tambahnya, pihaknya pun menemukan adanya pelaku lain yakni, seorang pria berinisial DY yang bertindak sebagai penadah dan masih dalam pengejaran petugas saat ini. Atas peristiwa tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP JO 480 KUHP tentang Pencurian Pengan Pemberatan Jo Pertoiongan Jahat.
0 comments:
Post a Comment