TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui pihaknya sulit menindak para penyeberang jalan sembarangan. Sebab, hingga saat ini masih ada kegamangan siapa penegak hukum yang mampu melakukan penindakan terhadap para penyeberang jalan tersebut.
"Ya harusnya ditangkap. Lalu yang menangkapnya siapa? Mereka pikir Dishub enggak bisa tangkap," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Padahal, Ahok menjelaskan telah ada aturan yang memberi sanksi penyeberang jalan sembarangan yang termasuk dalam kateogir Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Yang menjadi persoalan, Ahoko pesimistis Hakim bersedia mengurus Tipiring yang masuk ke Pengadilan lantaran banyak pelaku penyeberang jalan sembarangan di Jakarta.
"Tipiring seminggu sekali suruh hakim. Gimana ngomongnya? Pusing kan kalau begitu," kata Ahok.
Apabila mengandalkan aparat kepolisian untuk menindak para penyeberang jalan sembarangan dengan cara tilang, tentu nantinya dalam proses penuntutan akan bermasalah dengan Jaksa.
"Saya minta polisi tilang saja pakai tilang biru biar kapok. Eh jaksa ga kasih tilang biru. Mesti ada tilang merah. Gimana coba? Ya balik lagi ke seberang urusannya. Kamu bisa mengatur polisi sama jaksa kalau dia saja berdua enggak ketemu. Gampang kalau Presiden. Kalau gubernur ini nanggung," tutur Ahok.
0 comments:
Post a Comment