Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya perbaikan menggenai sistem faktur pajak elektronik dilakukan. Banyak pihak masih meragukan apakah sistem keamanannya terjamin.
Bertempat di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, (9/5/2014), digelar diskusi santai mengenai penerapan faktur pajak elektronik. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan sistem keamanaan dalam penggunaan E-Faktur sudah dirundingkan dengan Badan Sandi Negara (BSN).
"Sistem keamanannya bisa terjamin dengan rahasia. Nantinya sistem ini akan diberikan sertifikat keamanan digital untuk menjamin kerahasiaan,"ujarnya.
Oktria Hendrarji menambahkan sistem ini memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha tidak terikat lagi dengan tanda tangan secara manual. Sistem ini diganti dengan sistem elektronik yang menggunakan barcode.
Dalam mensosialisasikan dan menerbitkan kebijakan tersebut, direktorat jendral pajak mengaku tidak mengggunakan anggaran khusus. Penggunaan faktur pajak ini diberlakukan bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
0 comments:
Post a Comment