TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Karena tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS) dan tidak hadir di kampusnya di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) ejak sebulan lalu, Shara Meilanda Ayu (20) sudah di SP 3 atau diberi surat peringatan tegas terakhir tertanggal 8 Mei 2014 lalu yang ditandatangai Direktur PNJ.
Titik Purwinarti, Ketua Jurusan Administrasi Niaga Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) mengatakan karena sudah di SP 3 sejak 8 Mei lalu, lalu tidak ada penjelaskan daru keluarga, maka sesuai aturan kampus, semestinya Shara sudah di drop out atau di DO atau dikeluarkan oleh kampus.
"Dia semesteinya sudah di DO, karena sudah di SP 3 sebelumnya," kata Titik kepada Warta Kota, Senin (12/5/2014) sore.
Menurut Titik, dengan tidak mengikuti UTS dan dengan tingkat kehadiran yang rendah, Shara idealnya sudah di DO oleh pihak kampus.
Namun, katanya, hal itu menjadi kewenangan Direktorat PNJ untuk men-DO-kan Shara. "Direktorat PNJ yang menentukan hal itu," katanya.
Endah Wartiningsih, Ketua Program Studi Jurusan Administrasi Bisnis PNJ menambahkan, apakah karena kejadian Shara kabur, bisa dimaafkan da terhindar dari DO, itu juga bisa terjadi. "Apakah dimaafkan dan masih bisa melanjutkan kuliah, nanti yang memutuskan Rektor dan pimpinan," ujar Endah.
Selain itu, katanya, karena Shara merupakan mahasiswa penerima beasiwa langsung atas instruksi Mendikbud M Nuh, status Shara yang seharusnya sudah di DO ini, sangat mungkin dimaafkan.(Budi Malau)
0 comments:
Post a Comment