Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri keuangan syariah dalam negeri masih relatif kecil dengan pangsa pasar 5 persen sampai 7 persen. Namun, dinilai memiliki potensi bertumbuh dan kemanfaatan yang masih besar.
Sehingga industri keuangan syariah perlu terus didorong untuk bertumbuh, meningkatkan daya saing, ketahanan, dan kemanfaatannya bagi perekonomian nasional. Demikian mengutip keterangan resmi OJK yang diterbitkan, Jakarta, Sabtu (10/5/2014).
OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas di keuangan syariah memiliki fungsi dan kewenangan yang memungkinkan melakukan integrasi arah kebijakan, strategi dan tahapan pengembangan industri keuangan syariah.
Salah satunya dengan mengembangkan hubungan kerjasama yang saling mendukung dengan lembaga domestik dan internasional. Keanggotaan OJK di Islamic Financial Services Board pun, diharapkan bisa meningkatkan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Kegiatan edukasi dan pengembangan pasar keuangan syariah juga masih menjadi prioritas dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah. OJK masih perlu memberikan dorongan untuk menciptakan akselerasi pertumbuhan pasar melalui edukasi, karena efisiensi, daya saing dan kemanfaatan industri keuangan syariah bagi perekonomian juga dipengaruhi oleh volume usaha di industri keuangan syariah.
0 comments:
Post a Comment