TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan 10 partai politik yang melenggang ke DPR setelah lolos ambang batas parlemen. Sisa dua partai yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tak lolos ambang batas.
Berdasar lampiran SK KPU No. 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil Pemilu 2014, Golkar mendapat terbanyak kedua dengan 18.432.312 suara. Sebanyak 91 kursi diraih Golkar di 31 provinsi berdasar data yang diolah dari website www.kpu.go.id.
Aceh 2 kursi, Sumatera Utara 4 kursi, Sumatera Barat 2 kursi, Riau 2 kursi, Jambi 1 kursi, Sumatera Selatan 3 kursi, Lampung 2 kursi, Bangka Belitung 1 kursi, Jakarta 3 kursi, Jawa Barat 17 kursi, Jawa Tengah 11 kursi.
Yogyakarta 1 kursi, Jawa Timur 11 kursi, Banten 3 kursi, Bali 2 kursi, NTB 1 kursi, NTT 3 kursi, Kalimantan Barat 1 kursi, Kalimantan Tengah 1 kursi, Kalimantan Timur 2 kursi, Kalimantan Selatan 3 kursi.
Sulawesi Utara 1 kursi, Sulawesi Tengah 1 kursi, Sulawesi Selatan 4 kursi, Gorontalo 2 kursi, Sulawesi Barat 1 kursi, Maluku 1 kursi, Maluku Utara 1 kursi, Papua 1 kursi, Papua Barat 1 kursi. Golkar tak dapat kursi di Kepulauan Riau, dan Bengkulu.
KPU RI baru mengumumkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Rabu (14/6/2014). "Untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Rabu. Karena untuk menghitung kursi, berdasar perolehan suara yang ditetapkan KPU 9 Mei," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
10 parpol lolos ambang batas parlemen adalah NasDem (8.402.812 suara), PKB (11.298.957 suara, PKS (8.480.204 suara), PDI P (23.681.471 suara), Golkar (18.432.312 suara), Gerindra (14.760.371 suara), Demokrat (12.728.913 suara), PAN (9.481.621 suara), PPP (8.157.488 suara), dan Hanura (6.579.498 suara).
0 comments:
Post a Comment