TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyebutkan, pihaknya masih terus menyelidiki kemungkinan adanya oknum Dinas Perhubungan dengan komplotan pemalsu izin uji kendaraan bermotor (KIR) bodong di kawasan Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Pasalnya, seluruh dokumen yang disita merupakan dokumen asli dan resmi dari Dinas Perhubungan. Menurutnya, geng yang berjumlah empat orang itu hanya memalsukan isi dokumen KIR agar kendaraan tak perlu melalui uji fisik resmi.
"Kita masih dalami apakah ada pegawai Dinas Perhubungan yang terkait. Mengenai B yang masih buron, kami belum bisa memastikan B tersebut merupakan pegawai Dinas Perhubungan atau bukan," kata Mulyadi, Kamis (8/5/2014).
Dirinya menjelaskan, empat tersangka diantaranya Heman Akhmad Sobri alias Eman (38), Sapangat (48), Aan Soebandrio (29) dan Affandi Suartanto (29) mengaku, mendapatkan dokumen dan material pembuatan perlengkapan KIR ini dari seseorang bernama B yang kini dalam pengejaran.
Meski salah satu tersangka, Sapangat, yang menjadi otak komplotan ini mengatakan, B hanyalah calo yang biasa beroperasi di tempat uji KIR Dishub, polisi tidak percaya begitu saja.
"Dengan jumlah dokumen yang bocor sebanyak ini, kami menduga ada keterlibatan orang dalam," katanya.
Namun Mulyadi mengakui belum bisa mengidentifikasi siapa orang dalam yang dimaksud. Sapangat sendiri menyatakan tidak pernah menyetor uang ke anggota Dishub. Mulyadi menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini sampai terungkap sumber kebocoran material KIR.
"Para tersangka dijerat pasal 263, 264, dan 266 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
0 comments:
Post a Comment