Thursday, July 3, 2014

Kepala BPBD dan Bendahara Bakesbangpol Madiun Dijebloskan ke Tahanan


Kepala BPBD dan Bendahara Bakesbangpol Madiun Dijebloskan ke Tahanan
Istimewa

Ilustrasi tahanan KPK







TRIBUNNEWS.COM, MADIUN-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Madiun, Akhmad Nuryanto dan Bendahara Bakesbangpol Dagri Pemkab Madiun dijebloskan ke dalam tahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.


Keduanya dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun di Jl Yos Sudarso, Kota Madiun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial untuk Bencana Alam Tahun 2011 senilai Rp 400 juta di Kantor Bakesbangpol Dagri Tahun 2011 lalu.


Saat itu, Akhmad Nuryanto masih menjabat Kabid Linmas Bakesbangpol Dagri dan Suparno masih menjabat Bendahara II Bakesbangpol Dagri.


Keduanya ditahan paska menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di dalam ruang yang berbeda. Tersangka Akhmad Nuryanto diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari Mejayan, I Putu Sugiawan dan rekannya tersangka Suparno diperiksa di dalam ruang sfaf Pidsus Kejari Mejayan.


Meski keduanya diperiksa di ruang berbeda dan diberi pertanyaan berbeda serta datang tidak dalam waktu bersamaan, akan tetapi keduanya dijebloskan ke dalam tahanan secara bersamaan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus yang ditangani tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Madiun ini dari dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk bencana alam senilai Rp 400 juta yang masuk anggaran tak terduga itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim menemukan ada kerugian negara Rp 189 juta.


Kepala Kejari Mejayan, Andi Sundari mengatakan setelah hasil penyidikan pihak Polres Madiun dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka diserahkan kapada Kejari Mejayan bersama barang buktinya.


Di dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Mejayan, semua berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.


"Makanya kami mengambil langkah menahan kedua tersangka ini," terangnya kepada Surya, Kamis (3/7/2014).


Lebih jauh, Andi mengungkapkan paska keduanya ditahan, pihaknya merencanakan bakal segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya untuk dilanjutkan ke proses persidangan.


Mengenai penahanan itu, Andi berdalih agar kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.


"Penahanan ini dasar utamanya agar perkara bisa lebih cepat ditangani dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tanpa hambatan," imbuhnya.


Kendati dalama perkara ini merupakan hasil penyelidikan tim penyidik Tipikor Polres Madiun, akan tetapi tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. Hal itu, jika ditemukan bukti baru dalam persidangan mendatang.


"Kami sekarang fokus pada penuntutan kedua tersangka. Tetapi, kalau dalam persidangan ada penambahan bukti yang mengarah ke tersangka lainnya, maka akan dilakukan penyidikan tersendiri," tegasnya.


Dalam perkara kasus dugaan korupsi ini, kedua tersangka dalam menjalankan modusnya dengan cara memotong sejumlah uang penerima bantuan bencana alam Tahun 2011 lalu.


Caranya, penerima bantuan mendapat kuintansi kosong, lalu diisi sendiri para tersangka dengan jumlah angka nominal yang dibesarkan dari yang diterimakan ahli waris atau korban bencana alam.


Para tersangka bertanggungjawab atas pendistribusian dana bantuan itu. Selain itu, tersangka menerima uang dari bendahara Bakesbangpol Dagri sebanyak 5 kali pencairan dan turut menyerahkan uang bantuan kepada para korban bencana alam.


Akan tetapi, dalam realisasi bantuan itu, uangnya tidak sesuai dengan lampiran nota dinas yang harus diberikan ke korban bencana alam atau ahli warisnya.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal, 2, 3, 8 dan pasal 9 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI Nomor 20/2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Sementara tersangka Akhmad Nuryanto dan para Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi kedua tersangka belum bisa memberikan keterangan atas masalah penahanan itu.


Padahal, sejak beberapa bulan lalu ditetapkan tersangka di Polres Madiun, keduanya tak pernah ditahan. Akhmad Nuryanto sibuk cepat-cepat masuk mobil tahanan dan kedua PHnya berusaha menutup kliennya agar tidak masuk dalam bidikan kamera dan handycam.







0 comments:

Post a Comment