TRIBUNNEWS.COM, BLITAR -Agus BH MSi, mantan Kepala Kantor Badan Pelayanan Masyarakat (Bapemas) Pemkab Blitar, akhirnya divonis 14 bulan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/7).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yang seberat satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 5 bulan.
Yudi istono SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap atas putusan hakim yang lebih ringan tersebut.
"Yang jelas, dengan putusan itu, Agus terbukti bersalah karena telah mengusulkan dan menandatangani pelepasan aset Jatilenger," katanya.
Budiharjo SH, kuasa hukum Agus, mengatakan, dirinya akan koordinasi dengan kliennya terlebih dulu, apakah akan banding atau menerimanya atas putusan itu.
"Masalahnya, klien saya itu juga jadi korban. Masak, pelepasan aset itu dulu sudah ditandatangani oleh dewan, namun akhirnya dicabut lagi," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus ditahan Kejari Blitar, Jumat (24/1/2014) lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset lahan Jatilengger.
Ia dianggap melanggar pasal 2 Subsider pasal 3 UU Korupsi No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Intinya, soal penyalagunaan wewenang sewaktu dirinya jadi kepala kantor pengelola aset Kab Blitar pada 2007 lalu.
Terkait kasus ini, ia diduga telah menandatangani persetujuan pelepasan aset Jatilengger untuk dijadikan penyertaan modal dengan pihak pengembang perumahan Ponggok Indah di Desa Jatilengger.
Padahal, yang namanya penyertaan modal itu harus ada sharing profit atau bagi hasil. Namun, selama ini tak ada bagi hasil meski lahan itu sudah dijadikan perumahan sejak 2008 lalu atau setahun setelah terjadinya tukar guling pada 2007 lalu.
Baru setelah pengusutan kasus ini dinaikkan jadi penyidikan, pihak pengembang membayar uang kompensasi yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 1,3 M. Itu diangsur dua kali ke DPPKAD Pemkab Blitar, yakni, pada 2 Agustus dan 6 September 2012 lalu.
Proses tukar gulingnya sendiri ditengarai sarat main mata. Sebab, tanpa persetujuan dewan melalui sidang paripurna, aset seluas 20.865 m2 itu diberikan ke pengembang yang akhirnya jadi perumahan.
Bentuk kerugian negara lainnya ditengarai tak hanya Rp 1,3 M namun versi kejaksaan ada tanggung jawab lain yang harus ditanggung pengembang, di antaranya membayar uang kompensasi Rp 834 juta, profit sharing Rp 534 juta, dan uang denda Rp 50.000 tiap hari sejak lahan itu dijadikan perumahan pada 2008 lalu.
Belum lagi, soal lahan penggantinya yang sampai kini belum ada. Karena itu, uang yang dibayarkan pengembang Rp 1,3 M itu semestinya masih kurang karena belum melunasi dendanya.
Belum lagi soal penentuan harga lahanya. Tanpa melalui juru tafsir yang di-SK-kan bupati atau tim independen, tanah Jatilengger itu hanya dihargai Rp 40.000 per meter. Padahal, harga tanah saat itu semestinya sudah mencapai Rp 175.000 per meter.
0 comments:
Post a Comment