TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Aturan Loan to Value (LTV) yang mewajibkan uang muka 30 persen sebelum konsumen mendapat pinjaman memukul sejumlah pengembang. Pengembang kecil menjadi kubu yang dinlai paling terdampak atas aturan BI tersebut.
Seperti penilaian Sales Head Marketing CitraLand NGK, Nico V Darmawan. Kata dia, LTV yang juga mengatur kepemilikan rumah kedua dan berikutnya memang cukup memukul pihak pengembang. Namun bagi pengembang berskala Ciputra Group ini, dijelaskan Nico masih dapat menanggulangi dengan perputaran omzet serta cash flow yang telah diatur.
Nico juga memprediksikan, kebijakan yang sudah satu tahun belakangan diterapkan itu akan berpengaruh ke pengembang kecil yang memanfaatkan perputaran investasi semata dari lahan saja.
Padahal, kata dia, kebijakan LTV mengharuskan pengembang menyediakan unit rumah terlebih dahulu untuk dijual. Ia pun mencontohkan, banyaknya developer yang hanya memiliki lahan saja untuk membangun perumahan, dan berharap dana bank atas kredit konsumen untuk membangun unit tidak akan bertahan lama. "Sudah banyak beberapa pengembang seperti itu yang tidak bertahan dibeberapa kota besar. Dan untuk Jambi sudah pasti terlihat,"jelasnya.
Ketua DPD REI Jambi, Miftah mengatakan kebijakan LTV memang dirasakan dalam jangka waktu panjang. Dari yang awal hanya memberatkan konsumen, kini justru pengembang turut merasakan.
"Biasanya yang terhenti itu, ialah pengembang yang berharap membangun rumah dari hasil dana kredit perbankan untuk konsumennya, dan itu sangat banyak sekali di tahun-tahun sebelumnya yang berimbas ke sekarang," ujarnya. (tyo)
0 comments:
Post a Comment