Sunday, August 24, 2014

Diduga Mencuri Buah Sawit Empat Orang Ditangkap Polisi


Diduga Mencuri Buah Sawit Empat Orang Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol







Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin


TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Empat orang ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan Minggu (24/8/2014) atas laporan pencurian buah sawit.


Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, mengkonfirmasi penangkapan itu kepada Tribun. Ia mengatakan keempat pelaku atas dugaan mencuri buah sawit di kebun warga.


Dikatakan Ardi, pencurian dilakukan si sebelah kebun milik PT BMM. Lokasinya berada di Sungai Serdang, Dusun Tanjung Agung Kecamatan Muko-Muko.


Kasus pencurian ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP / B / 345 / VIII / 2014 /res Bungo. Dimana pelaporny@ adalah pemilik kebin bernama an. Suratno. Laporan diterima polisi pada Minggu pagi.


Tangkapan pertama adalah Marjohanes alias Johanes bin Muhtar. Tangkapan lainnya bernama Sobri bin Hilal, Ahmad Farizan alias Fauzan (36), dan Edi Kurniawan bin Zulkifli, (34)


Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam silver dengan nomor polisi BH 3020 KG. Lalu sebuah gancu, satu dodos, dan satu ton buah sawit.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bungo guna pengembangan dan pemeriksaan," tutupnya. (lis)







0 comments:

Post a Comment