Wednesday, November 26, 2014

Sesdirjen Dukcapil Diperiksa di Kasus Korupsi KTP Elektronik


Sesdirjen Dukcapil Diperiksa di Kasus Korupsi KTP Elektronik
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Warga antre untuk mengikuti proses pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di Plaza Batamindo, Batam, Selasa (30/10/2012). Pemerintah Kota Batam mendapat perpanjangan waktu hingga 1 November untuk penyelesaian pembuatan e-KTP. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO







Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setiawan, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.


Penyidik meminta keterangan Drajat terkait dugaan korupsi pengadan KTP elektronik untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).


Sehari sebelumnya KPK menggeledah rumah Drajat di Pamulang untuk mencari berkas terkait pengadaan KTP elektornik. Drajat saat itu dijemput KPK dari kantornya untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.


Selain memeriksa Drajat, KPK juga menjadwalkan lima saksi lainnya. Mereka adalah Ruddy Indarto Raden (PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri), Noerman Taufik (anggota konsorsium Telkom), Malyono Marwan, Edworo Budianto, dan Suryana.


Dalam proyek senilai Rp 6 triliun, Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya sampai merugikan keuangan negara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.







0 comments:

Post a Comment