Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam enam tahun terakhir sejak 2008 sampai 2014, rata-rata upah minimum provinsi buruh di Indonesia naik 115 persen atau lebih dari dua kali lipat. Tapi hanya 20 persen yang merasakan kenaikan UMP tersebut.
"Tingkat upah mereka cenderung turun, terutama buruh tani dan pekerja sektor informal. Kesejahteraan buruh di Indonesia pun kian timpang," kata Profesor Emeritus Ekonomi Universitas Boston Gustav F Papanek di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Hasil analisis ini merupakan progress laporan kedua yang disajikan Transformasi bersama Papanek pada November 2014 atas sejumlah indikator ekonomi makro yang dialami Indonesia.
Papanek mengungkapkan, pada 2008 rata-rata UMP di Indonesia berada pada Rp 743.200. Setiap tahunnya, jumlah tersebut terus melonjak hingga 2014 menjadi Rp 1.595.900. Kenaikan upah dialami tenaga kerja sektor industri yakni 39 persen.
"IBuruh di sektor industri menerima pendapatan jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia, yang dalam enam tahun terakhir hanya naik 28 persen," sambung Papanek.
Sayangnya, peningkatan drastis upah minimum tersebut hanya dirasakan manfaatnya oleh sebagian kecil buruh di Indonesia. Dari 118.864.477 buruh di Indonesia, hanya 23.313.980 buruh yang tercakup upah minimum atau hanya sekitar 20 persen (BPS, 2014).
"Jumlah yang tercakup tersebut umumnya berasal dari kelompok buruh yang bekerja di sektor industri, khususnya di perusahaan besar yang masih memperhatikan penerapan upah minimum," katanya.
Sekitar 80 persen buruh tak terjangkau UMP seperti buruh tani, pekerja informal, buruh bangunan, buruh tidak tetap, dan pekerja rumah tangga. “Artinya UMP semakin tinggi, tapi sebagian besar buruh justru makin tak sejahtera,” paparnya.
0 comments:
Post a Comment