TREIBUNNEWS.COM, JEMBER - Agus Sugiyoto (48) warga Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, seorang pecatan polisi, terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu Rp 12,2 Miliar yang diungkap jajaran Polres Jember akhir pekan lalu.
Agus dipecat dari Kepolisian Tahun 2013 dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan terakhir bertugas di Polda Jawa Timur karena memalsu tanda tangan untuk pengajuan kredit fiktif di perbankan.
Agus sempat mendekam di LP Medaeng dan bebas bersyarat. Namun tidak berselang lama setelah keluar penjara, Agus 'bermain-main' dengan uang palsu, awal Januari 2015.
Agus dan kelompoknya mencetak uang sampai Rp 12,2 Miliar dalam pecahan Rp 100.000. Jika dilihat sekilas, uang berwarna merah itu terlihat asli. Ukurannya juga sama dengan uang asli, begitu juga gambar di uang tersebut.
Namun jika diteliti lebih dalam, kertas yang dipakai lebih tipis dan ringan. Di dalamnya juga tidak terlihat serat pengaman dan tidak ada hologram.
Warna uang tersebut juga terlihat lebih buram dan tintanya tidak sepekat uang asli. Uang itu dibendel secara rapi memakai kertas namun pembendelnya tidak tertulis jumlah uang. Setiap bendelnya berisi Rp 100 juta.
Agus mengaku mencetak uang Rp 12.2 Miliar tersebut di Kabupaten Jombang, awal Januari 2015 dan membutuhkan waktu dua minggu untuk membuatnya.
0 comments:
Post a Comment