Monday, January 26, 2015

RAPBN Masukkan Asumsi Angka Pengangguran dan Kemiskinan


RAPBN Masukkan Asumsi Angka Pengangguran dan Kemiskinan
Ilustrasi







TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah hal terkait asumsi makro untuk RAPBN-P 2015. Kesepakatan itu tercapai dalam forum lobi pada rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan pemerintah dan Bank Indonesia yang berakhir hingga jelang Senin (26/1) malam di gedung DPR, Jakarta.


Menurut Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad, kesepakatan tentang asumsi makro yang dicapai antara lain mengenai pertumbuhan ekonomi yang dipatok di angka 5,7 persen. Angka itu turun dari usulan pemerintah yang mengusung asumsi 5,8 persen.


Sedangkan angka inflasi disepakati 5 persen dan kurs dolar Amerika Serikat (USD) adalah Rp 12.500, atau lebih tinggi dari usulan pemerintah yang mematok USD setara Rp 12.200. Kesepakatan lainnya adalah suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 6,2 persen.


"Kesepakatan ini akan diusulkan dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR," kata Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad kepada wartawan, Selasa (27/1/2015).


Hanya saja, ia memastikan, ada sejumlah hal baru dalam kesepakatan tentang penyusunan RAPBN. Yakni disepakatinya target pembangunan nasional, masuknya asumsi tingkat pengangguran dan kemiskinan, gini rasio atau tingkat perbedaan pendapatan penduduk, serta penghitungan indeks pembangunan manusia (IPM).


Untuk tingkat kemiskinan, asumsi yang disepakati adalah 10,3 persen, sedangkan untuk tingkat pengangguran dipatok di angka 5,6 persen.


Sementara gini rasio diasumsikan 0,40, dengan IPM dipatok di angka 69,4 dengan metode perhitungan yang baru.





Halaman123




0 comments:

Post a Comment