Monday, March 10, 2014

KPK Akan Sita Rumah Anas, Belasan Ikan Koi Diungsikan


KPK Akan Sita Rumah Anas, Belasan Ikan Koi Diungsikan

Wahyu Aji/Tribunnews.com







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai persiapan dilakukan penghuni rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menanggapi reaksi terkait penyitaan rumah yang berada di Jalan Selat Makassar C9 No.22 Duren Sawit, Jakarta Timur.


Tiga kavling rumah dijadikan satu rumah oleh Anas dan belum lama alihfungsikan menjadi markas ormas bentukannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Satu kavling di antaranya belum lama dibeli oleh Anas. Dan satu kavling rumah di kavling itu lah yang disita pihak KPK.


Tak hanya rumah di Jalan Selat Makasar, bagian persiapan juga dilakukan di rumah Anas lainnya di Jalan Teluk Langsa No 7, Duren Sawit. Kolam ikan yang berada di bagian depan rumah terlihat kosong, sebelumnya kolam ikan tersebut dipenuhi puluhan ikan koi yang berharga ratusan juta rupiah.


"Kami sengaja ungsikan juga. Kalau nanti digembok gimana. Siapa yang mau kasih makan," kata Yadi salah seorang penjaga rumah Anas, Senin (10/3/2014).


Yadi mengatakan, tak ada perintah soal pemindahan ikan-ikan tersebut oleh pemilik rumah. Pasalnya istri Anas, Atthiyah Laila, kini tinggal di rumah orangtuanya di Yogjakarta.


"Ibu sekarang tinggal di Yogyakarta,"katanya.


Seperti diketahui, KPK akan menyita aset tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).


Tanah dan bangunan tersebut disita pihak KPK karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas.


Sebelum menjadi tersangka TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.







0 comments:

Post a Comment