TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibatalkannya ketentuan pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur pembatasan pengajuan PK.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan bahwa bila PK bisa diajukan berkali-kali maka akan mengacaukan sistem hukum.
"PK itu upaya hukum luar biasa yang tidak mudah. Tapi sudah terlanjur diputuskan MK. Harapan kita, MA membuat ketentuan dalam bentuk Perma (Peraturan MA). Itu lebih bagus utk mengatur prosedur administrasi dari PK ini," kata Suparman di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Dikatakannya bila tidak ada yang mengatur pembatasan pengajuan PK, maka bisa dengan mudah sebuah perkara lolos. Padahal PK merupakan upaya hukum luar biasa.
"Nanti tidak ada novum, tidak ada kekhilafan yang nyata, tidak ada dua putusan yang bertentangan ya jangan diproses (PK)," ungkapnya.
Dikatakan Suparman MA memiliki kapasitas untuk bisa membuat pembatasan pengajuan PK untuk memberikan kepastian hukum. Dikeluarkannya Perma pun tidak akan bertentangan dengan undang-undang.
"Undang-undang hanya bilang PK bisa lebih dari du kali. Kalau terus menerus dilakukan PK, ya repot toh," ucapnya.
Dengan dibatalkannya ketentuan pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP akan menjadi tantangan bagi MA supaya pembatasan dilakukan dengan ketentuan yang ketat.
"Dibatasi itu ketentuannya ketat dan harus dipastikan dan ini tantangan juga bagi MA. Karena kalau pengadilan kita masih tetap tidak dipercaya mau PK sepuluh kali pun tidak akan mendatangkan keadilan," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Kamis (6/3/2014). Pembatalan tersebut berdasarkan gugatan yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Dengan putusan MK itu, PK boleh diajukan lebih dari sekali.
0 comments:
Post a Comment