Monday, May 5, 2014

Gugat UU ASN ke MK, Argumen Delapan PNS Dinilai Tidak Tajam


Gugat UU ASN ke MK, Argumen Delapan PNS Dinilai Tidak Tajam
Ilustrasi PNS







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai argumen delapan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan uji materi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang tajam.


Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, misalnya menyoroti mengenai unsur netralitas PNS jika saat mencalonkan diri menjadi pejabat publik seperti presiden/wakil, gubernur/wakil, bupati/walikota, pimpinan dan anggota DPR ketika mencalonkan diri.


Soalnya, kata dia, untuk bisa menduduki jabatan tersebut harus melalui partai politik. Sementara partai politik sifatnya adalah partisan yang berbeda dengan PNS yang harus nonpartisan.


"Yang mencalonkan kepala daerah adalah partai politik. Kalau didukung (partai politik) dia tidak netral. PNS harus netral. Jadi harus mengundurkan diri karena sudah tidak netral," kata Ahmad saat sidang perdana Uji Materi UU ASN di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (5/5/2014).


Rahman Hadi, seorang pemohon berjanji akan memperbaikinya pada sidang selanjutnya. Menurut Rahman, mereka akan memberikan penajaman argumentasi mengei netralitas PNS jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan berbagung dengan partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Menurut MK argumentasi harus dipertajam. Akan kami perbaiki," ujar Rahman usai persidangan.


Sekedar informasi, pemohon dalam uji materi ini berjumlah delapan orang PNS. Mereka adalah Rahman Hadi, Genius Umar, Empi Muslion, Rahmat Hollyson Maiza, Muhadam Labolo, Muhammad Mulyadi, Sanherif S. Hutagaol, Sri Sundari.


Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.







0 comments:

Post a Comment