Wednesday, November 26, 2014

Korupsi, Lima Pejabat Pemkab Boyolali Nangis Divonis 14 Tahun


Korupsi, Lima Pejabat Pemkab Boyolali Nangis Divonis 14 Tahun
ilustrasi vonis







Laporan Tribun Jateng, M Zainal Arifin


TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Isak tangis keluarga pecah usai mendengarkan vonis hakim terhadap lima orang pejabat di lingkungan Pemkab Boyolali di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/11).


Lima pejabat tersebut langsung berpelukan dengan keluarga masing-masing di dalam ruang sidang.


Tidak hanya pelukan dan tanngisan saja, seorang wanita juga menangis histeris usai ketua majelis hakim Erentuah Damanik membacakan amar putusan kepada kelima pejabat Boyolali tersebut.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis satu tahun dua bulan penjara kepada lima pejabat di Pemkab Boyolali.


Kelima pejabat tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehab bendung Wonosegoro Kabupaten Boyolali.


Mereka yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan, Haryono Samsuatmojo, Kasi Pembangunan Sarana dan Prasarana pada DPU ESDM, Yuniarto Eko Pramono, serta tiga pejabat lain yakni Sunardi, Bagus Harto Wiyono dan Suhadi.


Kelimanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Hakim menyatakan, lima terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 310 juta sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). (*)







0 comments:

Post a Comment