Wednesday, November 26, 2014

Terbelit Masalah Utang, Rumah Ketua DPRD Mojokerto Diduduki Orang Kumuh


Terbelit Masalah Utang, Rumah Ketua DPRD Mojokerto Diduduki Orang Kumuh
net

Rumah Ketua DPRD Mojokerto Diduduki Pasien Kusta







TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sekelompok orang kumuh yang dikenal penderita kusta mendatangi rumah Ketua DPRD Kota Mojokerto Yunus Suprayitno.


Sekelompok orang ini terus tertahan dan duduk-duduk di emperan rumah Yunus yang juga Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto.


Ulah sekelompok orang lusuh itu terkait masalah utang-piutang dengan salah satu pemborong kenamaan di Kota Mojokerto.


Diketahui pemborong ini adalah Santoso Bekti Wibowo. Pria perawakan kalem ini adalah owner PT Jatim Sinar Sentosa, sebuah lembaga kontraktor.


Dia telah membuat kesepakatan dengan PDIP menjelang Pileg dan Polpres. Sampai akhirnya, dikatakan Santoso, PDIP dengan dirinya sepakat utang Rp 500 juta untuk biaya saksi.


"Kami hanya ingin berupaya agar semua bisa diselesaikan. Namun Ketua PDIP sekaligus ketua Dewan tak memiliki niatan baik. Setiap saya tagih, dia (Yunus Suprayitno) menjawab tak ada urusan dengan saya," ucap Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu siang tadi.


Santoso merasa bahwa dirinya menuntut uangnya kembali. Sesuai akad perjanjian, PDIP melalui enam kadernya yang terpilih menjadi anggota dewan yang akan menanggung utang tersebut.


Ternyata ada enam yang jadi termasuk Yunus yang kini menjadi ketua dewan. Hanya Yunus yang tak mau membayar.


"Lima anggota lain sudah mengangsur, masing-masing Rp 50 juta. Sementara utang PDIP Rp 500 juta disangga enam anggota dewan. Jadi setiap dewan yang jadi utangnya Rp 83,3 juta. Perjanjiannya, begitu jadi SK dewan diagunkan dan membayar ke kami," tambah Santoso.


Dikatakan Santoso, dana setengah miliar itu adalah dana talangan PDIP unruk pemenangan Pileg dan Pilpres.


Uang itu diserahkan ke partai sebanyak Rp 300 juta sebelum pileg dan Rp 200 juta sebelum Pilpres. Dana ini untuk membiayai operasional dan honor seluruh saksi.







0 comments:

Post a Comment