TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Setelah buron cukup lama, residivis kambuhan, Yayan Supriadi (23) warga Desa Nusamaju Kecamatan Belitang III, OKU Timur yang merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap polisi.
Namun pelaku ditembak dan meninggal di perjalanan menuju Rumah Sakit Gumawang, Desa Tulusayu, Sabtu (28/6/2014) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi.
Yayan merupakan salah satu pelaku perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan LP-B/19/V/2014/Sumsel/okut/sek BLT3 tgl.29 Mei 2014 dengan korbannya Muridan. Modus yang mereka gunakan adalah dengan mendobrak pintu rumah serta menodong korban dengan senpi.
Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 8 juta, satu unit laptop merk Acer hitam, dua buah handphone merk Samsung warna krem dan Mito warna hitam, serta emas 24 karat seberat dua gram berbentuk kalung dan mainan kalung berbentuk huruf A.
Selain itu, kawanan ini juga terlibat dalam aksi curas terhadap Sugiatmi di Desa Nusamaju, dengan cara menghentikan dan menodong korban di jalan menggunakan senpi. Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah B 6167 CIO, emas 18 karat seberat dua gram berbentuk gelang dan cincin. Korban Sugiatni lalu melapor dan bukti laporannya tertuang pada LP-B/21/VI/2014/SUMSEL/OKUT/ sek BLT-3 tgl.4 Juni 2014.
"Baru dua korbannya yang melaporkan kejahatan tersangka. Kita masih mengumpulkan saksi-saksi karena ada sebagian masyarakat yang enggan melaporkan perampokan dengan alasan takut dan sebagainya," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara, Minggu (29/6/2014).
Adapun penangkapan terhadap Yayan lanjut Yon Edi berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sedang menuju rumahnya dari Desa Karangtengah, Kecamatan Buaymadang dengan menumpang bus jurusan Belitang-Lampung. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan bus yang ditumpangi Yayan.
Yayan yang sudah mengetahui ada penggerebekan langsung mencabut senjata api dan diarahkan ke petugas. Namun petugas yang sudah mengepung Yayan akhirnya mendahului menembak sehingga mengenai bagian tubuhnya.
Setelah menyerahkan diri, polisi langsung mengamankan senjata api tersangka dan membawa tersangka ke RSUD Tulus Ayu. Namun karena terlalu banyak kehabisan darah tersangka akhirnya mengembuskan nafas terakhir di perjalanan.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka berusaha menembak anggota kita dengan senjata api rakitan yang digenggamnya. Kita sudah antisipasi dengan melakukan pengepungan dan persiapan jika ada perlawanan dari tersangka. Tersangka memang terkenal kejam dan sadis," ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian kata Yon Edi, tersangka Yayan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor sekitar tahun 2011 dengan vonis 18 bulan dan kasus curat mesin diesel maupun circle mesin potong kayu 2009 dan divonis 14 bulan. Yayan juga merupakan tersangka sejumlah kasus penggelapan sepeda motor di Belitang III dan Desa Cahayamas Kabupaten OKI. (hen)
0 comments:
Post a Comment