Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Unit Pelayanan dan Informasi Keluhan (UPIK) Kota Yogyakarta akan dikembangkan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Jika sebelumnya masih mengandalkan pesan singkat atau SMS dan telepon, Bagian Humas Pemkot Yogyakarta mewacanakan akan merambah media sosial untuk menyempurnakan dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun informasi.
“Kita sudah mulai berpikir ke sana karena dengan perkembangan zaman dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, terlalu naif jika kita tidak mengikuti pekembangan tersebut,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Tri Hastono, Senin (30/6/2014).
Menurut Tri Hastono, dengan cara tersebut maka masyarakat yang sebelumnya hanya bisa melaporkan keluhan atau memberikan usulan kepada Pemerintah hanya dengan teks melalui sms, ke depannya bisa menyertakan gambar atau foto dalam laporannya.
Sehingga dengan hal tersebut, keluhan atau usulan akan lebih mudah untuk ditindaklanjuti. Selain juga saat ini media sosial banyak digunakan oleh masyarakat.
Terkait dengan keluhan, informasi maupun usulan yang disampaikan oleh masyarakat melalui UPIK. Saat ini menurut Tri Hastono hal tersebut masih didominasi melalui pesan singkat atau SMS. Dimana sebenarnya untuk melayangkan keluhan, informasi maupun usulan masyarakat bisa mengunakan email atau telepon.
“Ada yang mengirimkan keluhan atau informasi melalui email, namun jumlahnya belum terlalu signifikan. Selain juga saat ini sudah ada yang lewat FB, namun adanya media sosial lain seperti twitter nampaknya akan sangat membantu, karena pengguna twitter saat ini juga sangat banyak,” kata pria yang akrab disapa Kelik tersebut.
Saat ini dalam setiap harinya, rata-rata konten yang masuk dalam UPIK Kota Yogyakarta bisa mencapai 30 konten. 30 konten tersebut terbagi dalam beberapa kriteria, seperti keluhan, informasi ataupun usulan.
Selain mengembangkan ruang penyampaian melalui media sosial, menurut Tri Hastono ada beberapa hal yang akan dikembangkan lagi. Seperti terkait masalah respon atau tindak lanjut dari instansi terkait apabila ada keluhan ataupun informasi dari masyarakat.
"Komitment UPIK adalah seluruh masukan atau keluhan yang masuk harus direspon dalam jangka waktu maksimal 2X24 Jam, baik itu eksekusi atau informasi," kata Tri Hastono.
Terkait hal tersebut, menurut Tri Hastono setiap bulannya pihaknya melakukan laporan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta terkait dengan tanggapan dari instansi atau SKPD. Dalam laporan tersebut, akan disampaikan 10 SKPD atau Instansi yang melakukan respon cepat dan 10 SKPD yang merespon dengan lambat laporan keluhan atau informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, UPIK mendapatkan penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penghargaan tersebut didapatkan karena UPIK menjadi salah satu finalis dalam United Nation Public Service Award (UNPSA).
Net
Jalan Malioboro
0 comments:
Post a Comment