Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polresta Depok membekuk kawanan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dari tempat persembunyian mereka di Kampung Sindang Karsa, Tapos, Cimanggis, Depok, Sabtu (28/6/2014) dini hari.
Mereka adalah Jimmy Arifin, Silvia Megasari Sumayku dan Arif Rahman alias Awil. Barang bukti yang diamankan satu bungkus sabu warna silver berat total 0.91 gram, terbagi dalam dua paket masing-masing seberat 0.76 gram dan 0.15 gram.
Wakapolresta Depok AKBP Irwan Anwar menuturkan, selain barang bukti sabu dari ketiganya, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong. Mereka dibekuk saat sedang menikmati sabu.
"Dari penangkapan mereka kami kembangkan untuk membekuk bandar diatas mereka lagi," kata Irwan kepada Warta Kota di Mapolresta Depok, Minggu (29/6/2014).
Para pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan pasal maksimal. Karena selain pengguna narkoba, ketiganya juga disinyalir adalah pengedar narkoba di wilayah tersebut. "Kami masih kembangkan kasus ini," kata Irwan
Surya/Imam Hidayat
Bandar narkoba di wilayah Madiun dibekuk polisi
0 comments:
Post a Comment