TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wahai bankir, bersiaplah kedatangan wasit baru di perbankan. Sebab, sebentar lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menekan nota kesepahaman (MoU) soal sinergi pengawasan bank.
Poin penting MoU itu adalah LPS memiliki wewenang baru sebagai pengawas perbankan Tanah Air. Secara detail, LPS nantinya berhak melakukan fungsi pengawasan terhadap bank yang masuk kategori pengawasan khusus dan pengawasan intensif.
Keterlibatan LPS dalam mengawasi bank bermasalah bertujuan mengetahui kondisi bank sebelum kolaps. Hal ini penting mengingat LPS selama ini berperan menomboki jumlah simpanan yang dijamin.
Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengatakan, kerjasama pengawasan dengan OJK merupakan upaya intervensi dini dalam mengetahui permasalahan bank bermasalah. "Jadi LPS mengetahui kondisi bank, sehingga lebih siap untuk menghadapi kondisi suatu bank kalau bank itu bermasalah," kata Kartiko, Kamis (26/7/2014).
Keleluasaan LPS mengawasi bank bermasalah juga memberikan gambaran lebih utuh sebelum mengambil keputusan menutup atau memberikan bailout. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, menuturkan, peran LPS memeriksa bank sudah sesuai dengan amanat UU OJK. Jika tak ada aral melintang, MoU bakal diteken dalam waktu dekat.
Dua otoritas itu tengah memfinalisasi poin-poin yang bakal tertera dalam MoU. "Tentunya dalam MoU itu juga sekaligus kami sepakati bentuk-bentuk kerjasama yang lain, misalnya dalam konteks tukar menukar informasi," kata Nelson.
Asal tahu saja, saat ini ada tiga kategori pengawasan yang dilakoni OJK. Yakni, pengawasan normal, pengawasan intensif dan pengawasan khusus. Pengawasan normal dilakukan terhadap seluruh bank dan dilakukan secara berkala atau minimal setahun sekali. Sementara bank yang masuk kategori pengawasan intensif adalah bank bermasalah yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya.
Di tahap ini, OJK meminta bank itu melaporkan hal-hal tertentu secara berkala. OJK juga meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. OJK juga boleh menempatkan pengawas apabila diperlukan.
Sedangkan bank dalam pengawasan khusus merupakan bank yang terbukti kelangsungan usahanya terancam. Di kategori ini, OJK berhak memerintahkan bank melakukan tindakan strategis. Misal, menyuntikkan modal tambahan dan mengganti manajemen bank.
Kendati sudah memasuki tahap final, bankir belum tahu-menahu soal wewenang tambahan LPS tersebut. "Saya belum dengar ketentuannya," ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA).
Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP pun belum mengetahui hal ini. Namun, dia berharap wewenang baru LPS memberikan nilai lebih bagi perbankan. (Nina Dwiantika/Dea Chadiza Syafina)
Saturday, June 28, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment