TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan kewajibannya mempersiapkan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu akan tetap mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Perppu itu adalah produk hukum yang sah yang tentu semua pihak yang terkait dengan perppu itu berkewajiban melaksanakannya,"ujar Husni di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
KPU tidak akan menunggu keputusan Perppu tersebut disetujui atau tidaknya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ada putusan lain selain Perppu.
Husni menambahkan, tugas KPU telah diatur Undang-undang Nomor 15 tahun 2011yang memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
"Saya sudah sampaikan, KPU itu tidak ikut dalam berpolitik, jadi produk hukum (Perppu) yang ada sekarang, itu yang dilaksanakan,"kata Husni.
0 comments:
Post a Comment