Thursday, October 30, 2014

Pedagang Rombengan Edarkan Daun Ganja Dibekuk Polisi


Pedagang Rombengan Edarkan Daun Ganja Dibekuk Polisi
(Serambi Indonesia/Nasruddin Nasution)

Ilustrasi







Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo


TRIBUNNEWS.COM, BORONG - Satuan Narkoba Polda NTT membekuk Ruslani (35), pengedar narkoba jenis daun ganja di Pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Loba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Rabu (29/10/2014) pukul 11.30 Wita.


Kasubsi Narkoba Polda NTT, Kompol Albert Neno, yang ditemui di Polsek Borong, Rabu (29/10/2014) pukul 20.00 Wita, menjelaskan, penangkapan Ruslani berawal ketika sopir travel Ruteng-Borong mengambil mengambil barang titipan di salah satu jasa pengiriman di Borong. Namun sopir itu tidak mengetahui isinya.


Setelah mengetahui ada barang yang dicurigai, mereka langsung mencurigai. Setelah mereka melihat bungkusan yang menggunakan produk herbal itu ternyata di dalamnya ada ganja.


Setelah mengambil di bagian jasa pengiriman, Tim Narkoba Polda NTT yang dipimpin Kompol Albert Neno mengikuti mobil travel menuju Borong.


Sampai di perempatan traffic light Kelurahan Rana Loba-Borong, Tim Narkoba Polda NTT langsung menanyakan alamat paket tersebut kepada sopir. Ternyata pemilik paket tersebut tinggal di Kompleks Pasar Inpres Borong Kelurahan Rana Loba.


Setelah berdialog, tim bersama sopir travel membawa paket sampai di rumah. Rupanya tersangka menunggu paket tersebut. Sampai di rumah, pihak kepolisian langsung menangkap dan memborgol tersangka. Tim juga langsung menggeledah isi rumah dan hasilnya tim menemukan tiga buah jarum suntik, obat tramadol, yaitu sejenis obat keras sebanyak 40 butir. Obat tersebut sudah dilarang peredarannya karena efeknya hampir seperti narkoba.


Setelah menggeledah rumah, tersangka Ruslani langsung digiring ke Mapolsek Borong untuk dilakukan pemeriksaan awal.


"Pemeriksaan tersangka di Polsek Borong hanya pemeriksaan awal bersama para saksi. Ruslani ditahan kemudian dibawa ke Mapolda NTT, Kamis (30/10/2014) melalui pesawat di Bandara Frans Sales Lega Ruteng. Sementara para saksi dibebaskan sambil menunggu keterangan lanjutan," kata Albert.


Di Polda NTT di Kupang, tersangka akan diperiksa darah, urine, barang paket, dan pemeriksaan lanjutan apakah tersangka pengedar atau pemakai.


"Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan di Polda NTT," katanya.


Albert mengatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi yang beredar bahwa ada pengiriman paket dari Provinsi Aceh menuju NTT.


"Di beberapa tempat pengiriman paket seperti di Kupang tidak ada informasi yang jelas. Ternyata paket menuju Ruteng, Kabupaten Manggarai. Tim Narkoba Polda NTT langsung ke Ruteng mencaritahu keberadaan paket tersebut dan benar setelah dicek ada paket yang dikirim dari Aceh melalu jasa pengiriman," katanya.


Albert mengatakan, tersangka Ruslani sehari-hari bekerja sebagai salah satu pedagang rombengan di Pasar Borong. Penangkapan tersangka Ruslani merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba Polda NTT.







0 comments:

Post a Comment