Monday, August 25, 2014

Ditipu Rp 650 Juta Pemilik Hotel Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polisi


Ditipu Rp 650 Juta Pemilik Hotel Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polisi
I;ustrasi menghitung uang







Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya


TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Merasa ditipu oleh rekannya Handoko atau Hon Kit (64) melaporkan rekan bisnisnya Fn alias Dd (28) ke Polsek Sungailiat, Senin (25/8/2014).


Dalam laporannya Handoko mengaku mengalami kerugian Rp 650 juta karena hutang Fn kepadanya tak dibayar. Sayangnya keberadaan Fn sulit dilacak saat ini dan telah meninggalkan kediamannya di kawasan Hackok Sungailiat. Diketahui juga Fn sedang digugat perdata terkait jual beli lahan dan dicari sejumlah orang karena menipu dengan dalih bisnis jual beli timah.


"Kita masih melakukan pencarian terhadap pelaku dan saksi korban sudah kita mintai keterangan," kata Kapolsek Sungailiat AKP sarwo Edi Wibowo seizin Kapolres Bangka saat ditemui diruang kerjanya.


Menurut keterangan Handoko kepadap penyidik Polsek Sungailiat kejadian tersebut terjadi bermula pada 2013 lalu dikediamannya di Jl Muhidin Sungailiat. Fn pelaku meminjam uang total Rp 800 juta kepada Handoko. Awalnya Handoko beberapakali diatangi pelaku untuk meminjam uang namun ditolak.


Entah mengapa saat Fn meminjam untuk membeli pasir timah Handoko memberikan pinjaman. Pertama Fn meminjamg uang Rp 200 juta, kedua Fn mmeijjamg Rp 300 juta dan ketiga Rp 300 juta. Setelah beberapakali ditagih akhirnya Fn membayar hutang sebesar Rp 200 juta dan memberikan sertifikat tanah dikawasan Hackok Sungailiat. Namun setelah dicek ternyata tanah yang dimaksud sedang bermasalah antar Fn dengan orang lain terkait jual beli tanah tersebut. Merasa di tipu kemudian Handoko melaporkan persitiwa tersebut ke Polsek Sungailiat. Dalam laporannya Handoko mengaku dirugikan sebesar Rp 650 juta.


"Dugaan kita ada korban lain dari aksi yang dilakukan oleh pelaku dan masih kita telusuri," kata AKP Sarwo Edi Wibowo.







0 comments:

Post a Comment