TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menangkap HO (28) tersangka kepemilikan sabu, Jumat (29/8/2014). Penangkapan HO ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap SU (36) yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
"Saat ditangkap HO tidak melakukan perlawanan," ujar Kepala Satres Narkoba Polres Bolmong Iptu Pradipta Putra.
Pradipta menjelaskan dua tersangka ini sudah lama menjadi incaran kepolisian. SU merupakan penyuplai sabu. Barang ilegal itu didapatkan dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pekerjaan sehari-hari SU sebagai sopir trayek Kotamobagu-Palu memudahkan dirinya untuk membawa barang ini dari Palu.
"SU menawarkan sabu yang dibawa dari Palu itu di Kotamobagu," ujar Pradipta menambahkan.
Dalam aksinya, SU sangat lincah. Pradipta mengatakan, polisi juga harus kejar-kejaran dengan SU. Pria asal Palu ini pun tak berdaya saat kendaraan Avanza hitam berhasil dipepet Tim Buser Satres Narkoba di Kelurahan Sinindian. SU pun menyerah dan langsung digelandang ke markas Satres Narkoba.
SU kedapatan membawa sabu seberat satu gram. Polisi pun kemudian melakukan pengembangan. Hasil pelacakan transaksi yang dilakukan SU mengarah ke HO sebagai pembeli. Satu di antaranya adalah hasil transfer upah penjualan sabu kepada HO yang sehari-hari bekerja serabutan ini.
"Dia mendapatkan Rp 500 ribu dari hasil penjualan itu. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini. Kami juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini," kata Pradipta.
Sebelum penangkapan dua tersangka ini, Satres Narkoba sudah menangkap tujuh tersangka narkoba pada tahun ini. Berkas kasus empat tersangka ini sudah lengkap. Sementara pada tahun sebelumnya tercatat dua tersangka kasus narkoba.
0 comments:
Post a Comment