Tribunnews.com, Jakarta - Renegosiasi antara Pemerintah RI dan PT Newmont Nusa Tenggara segera digelar, setelah pencabutan gugatan arbitrase disetujui pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menuturkan, sebelum menyepakati memorandum of understanding (MoU) renegosiasi, kedua belah pihak terlebih dahulu akan berunding.
"Bahas MoU-nya Minggu. Kan sebelum diteken, dibahas dulu," kata dia ditemui usai rakor di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/8/2014) malam.
Sukhyar mengatakan, kemungkinan besar CEO Nemwont internasional sendiri yang akan turut membahas renegosiasi. Adapun poin-poin pembahasan renegosiasi akan kembali dibahas. Namun, Sukhyar memastikan, poin-poin yang disepakati sama dengan yang disepakati oleh PT Freeport Indonesia. "Royalti itu sudah pasti. Sama dengan Freeport," ucap Sukhyar.
Sementara itu, untuk uang jaminan smelter Newmont, Sukhyar mengatakan perusahaan tambang itu segera akan mentransfer 25 juta dollar AS. "(Masuknya) Minggu depan," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani surat persetujuan pencabutan gugatan Newmont di badan arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Dengan begitu, pemerintah menyatakan kasus gugatan Newmot sudah selesai.
"Saya telah menandatangani surat persetujuan terkait pencabutan itu (gugatan Newmont). Dengan ini maka kasus Newmont berakhir," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat malam.
0 comments:
Post a Comment