Sunday, August 31, 2014

Jika Tersangka Dugaan Tipikor Cetak Sawah Tidak Hadir Bakal Dijemput Paksa


Jika Tersangka Dugaan Tipikor Cetak Sawah Tidak Hadir Bakal Dijemput Paksa
net







TRIBUNNEWS.COM.PALEMBANG -- Setelah meminta izin tidak bisa mendatangi proses pelimpahan terhadap dirinya, Madian (51) kembali dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.


Tersangka dugaan tipikor proyek cetak sawah Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Banyuasin itu diharapkan datang, Senin (1/8/2014).


Dikatakan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Madian. Ini merupakan surat panggilan kedua yang beragendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.


"Yang pertama, ia kita panggil pekan kemarin. Namun, ia mengirimkan surat izin sakit sehingga pelimpahan kita tunda," kata Imran, Minggu (31/8/2014).


Jika Madian masih tidak datang, lanjut Imran, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. Tidak menutup kemungkinan, Madian akan dijemput secara paksa jika tidak memberikan alasan jelas.


Terkait keterangan sakit yang diberikan Madian, Imran sudah memeriksa langsung kondisi kesehatan Madian dengan mengirimkan dokter kesehatan dari Polda Sumsel. Rupanya, Madian memang sakit syaraf meski tidak menjalani perawatan di rumah sakit.


Sebelumnya, Madian direncanakan akan dilimpahkan ke Kejati Sumsel Selasa (26/8). Namun, ia tidak datang dan mengirimkan surat keterangan sakit oleh dokter.


Seperti diketahui, kasus dugaan tipikor proyek cetak sawah DPP Banyuasin muncul setelah penyidik Polres Banyuasin menduga adanya penyunatan dana proyek. Dana itu, dari hasil pemeriksaan, tidak sesuai dengan fungsinya hingga merugikan negara senilai Rp 3,32 miliar itu. Proyek ini menggunakan anggaran APBN program Bansos 2012 senilai Rp 18 miliar. Madian sendiri, saat kasus ini ada, menjabat sebagai Kepala DPP Banyuasin.


"Untuk Madian, kita sudah menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih. Untuk harta benda, belum ada yang kita sita," kata Imran.







0 comments:

Post a Comment