Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Bimasda Kota Depok Yulistiani Mochtar memastikan proyek pengerjaan jalan tidak akan terganggu seiring vonis satu tahun delapan bulan penjara yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada Kepala Bidang Jalan Bimasda Kota Depok Roni Gufron dan Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Perencanaan Bimasda Kota Depok Teddy.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus keduanya bersalah dalam tindak pidana korupsi pembangunan jalan tembus Perumahan Mahagoni Residence sebesar Rp2,6 miliar di Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis akhir 2013. Mereka juga terbukti menilap uang proyek Rp 100 juta dengan memanipulasi laporan administrasi.
"Sudah disiapkan penggantinya (Roni dan Teddy, red) dan mulai bekerja setelah itu. Sebab saat ini bidang jalan dan jembatan yang dijabat Roni memang sedang melaksanakan beberapa proyek kegiatan pembanguan perbaikan jalan kota, provinsi dan negara yang yang rusak," terang Yulistiani kepada Warta Kota, Minggu (31/8/2014).
Menurutnya, penggantian kedua pejabat Bimasda Kota Depok yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, dilakukan agar tidak terhambat melaksanakan kegiatan kerja karena tidak adanya pejabat yang bertanggungjawab serta mengontrol kegiatan tersebut.
"Untuk lelang juga sudah ada pejabat yang bertanggungjawab agar pelaksanaan lelang kegiatan proyek bisa dilaksanakan. Pejabat pengganti keduanya kami minta untuk berhati-hati menyelesaikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara biar tidak terlibat korupsi," harapnya.
Yulistiani tak mengetahui betul kronologis kasus korupsi yang menyeret Roni dan Teddy. "Saat kasus mencuat, saya baru ditunjuk Wali Kota Depok sebagai Kepala Dinas BMSDA. Saya sendiri tak tahu persis sejauh mana keterlibatan Roni dan Teddy dalam proyek jalan kota itu," kata dia sambil terkejut bahwa vonis hakim membuktikan keduanya bersalah.
0 comments:
Post a Comment