Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Dengan semangat revolusi mental, untuk membangun karakter bangsa dari bahaya peredaran gelap narkotika, seluruh jajaran pemerintahan desa diharapkan senatiasa mendorong langkah/program/aksi yang mengarah pada pembentukan mental karakter generasi muda yang bebas narkoba.
Sebagaimana visi, misi serta program Jokowi-Jusuf Kala yang akan memimpin Indonesia lima tahun kedepan, untuk terus melakukan pengembangan kapasitas, pendampingan desa secara berkelanjutan, serta akan memastikan berbagai perangkat peraturan yang sejalan dengan jiwa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami harap agar seluruh jajaran pemerintah desa dapat mengimplementasikan UU Desa tersebut secara konsisten, kontinyu, serta selaras dengan agenda revolusi mental dan karakter bangsa. Dalam hal ini seluruh pimpinan daerah Kabupaten Purbalingga termasuk para kepala desa mendorong langkah atau aksi pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah masing-masing," ujar Wakil Bupati Purbalingga Tasdi, Minggu (31/8/2014).
Dia menambahkan, bahwa berdasarkan rilis yang disampaikan oleh BNN pada jurnal P4GN Tahun 2013 Edisi Tahun 2014 menyebutkan, bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika sudah mencapai 2,23 persen dari total populasi penduduk Indonesia, atau sekitar 4,2 juta jiwa. Dan pada tahun 2015 diperkirakan naik menjadi 2,8 persen, atau sekitar 5,1-5,6 juta jiwa.
"Sedangkan jumlah penyalagunaan narkotika dari tingkat SD-SMA sejumlah 4.027 pelajar, jumlah tersangka yang sudah diamankan oleh BNN sejumlah 28 orang dari kelompok umur 16-24 tahun. Yang sangat ironis sejumlah 181 lainya berlatarbelakang pendidikan SMP-SMA," jelasnya.
Untuk kondisi Jawa Tengah, kata Tasdi, jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika di tahun 2013 sejumlah 3.237 orang yang terdiri dari 2.281 bandar/pengedar, dan 956 pengguna narkoba.
Sedangkan di Kabupaten Purbalingga, sebanyak 39 orang pecandu narkotika telah mendapatkan layanan terapi rehabilitasi di Panti Rehabilitasi "Nurul Ichsan Al Islami" di Karangsari Kecamatan Kalimanah.
Menurut dia, program itu sejalan dengan program wajib lapor pecandu narkotika. Di Jawa Tengah sepanjang tahun 2013 telah melapor diri sejumlah 119 orang di institusi penerima wajib lapor (IPWL), baik milik Kemnkes, Kemensos, maupun swadaya komponen masyarakat.
Merupakan wujud implementasi dari UU Desa, yaitu pemeberdayaan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, kesadaran untuk memanfaatkan sumber daya, melalui program kegiatan yang bermanfaat.
Salah satunya, kata dia, mengadakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan bahaya penyalagunaan narkotika, dengan menggandeng BNN Kabupaten Purbalinga. Hal ini tertuang pada pasal 93 yang membolehkan desa menjalin kerjasama dengan pihak lain, sepanjang untuk meningkatkan kualitas SDM desa. (*)
0 comments:
Post a Comment