Friday, August 29, 2014

Ibu Hamil 9 Bulan Curi 50 Gram Emas Milik Dokter Forensik


Ibu Hamil 9 Bulan Curi 50 Gram Emas Milik Dokter Forensik
net

Ilustrasi







Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri


TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Putri Paramita, warga Jl Antang Nipa-nipa kompleks Pemda, Kecamatan Manggala, Makassar, terpaksa mendekam di sel bersama buah hatinya yang masih dalam kandungan. Ibu hamil 9 bulan ini ditangkap polisi karena terlibat pencurian dengan modus hipnotis di rumah salah seorang dokter forensik Rumah Sakit Labuan Baji, Makassar.


Putri ditangkap di rumahnya Jumat (29/8/2014), setelah tim Kepolisian Sektor Panakukang mendapatkan laporan, ibu hamil ini telah mencuri emas seberat 50 gram dan satu buah smartphone merek Samsung Galaxy milik istri Deny Dokter Forensik RSU Labuan Baji beberapa hari lalu.


Polisi kemudian menggerebek rumahnya. Awalnya tim gabungan Resmob Polrestabes Makassar ini menangkap suaminya atas nama Bagas. Namun saat Bagas membantah melakukan pencurian, dan akhirnya menunjuk istrinya sendiri.


Setelah polisi melakukan interogasi, ibu hamil yang sebelumnya sempat membantah melakukan pencurian, setelah dipertemukan dengan korban akhirnya mengakui perbuatannya. Putri pun langsung diamankan dan dimasukkan dalam sel tahanan Polsek Panakukang.


Ada pun aksi Putri terbilang modus baru. Modusnya pelaku mengincar rumah para dokter. Pasalnya dia mengetahui betul dokter tidak berada di rumah saat itu. Ketika pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Komplek Bukit Dataran Indah Bosowa Makassar, saat itu, pelaku bertemu dengan mertua Deny, dengan mengaku sebagai teman anaknya.


Penyamaran ibu hami itu, tak membuat curiga Mertua Deny. Tak lama setelah bincang-bincang di ruang tamu, pelaku mencoba meminjam handphone mertuanya.


Tanpa disadari korban, pelaku mengganti nomor kontak ponsel atas nama anaknya, kemudian dikembalikan. Setelah itu, di waktu dan tempat yang sama pelaku mengirim SMS ke nomor telepon mertuanya dengan meminta agar emas dan laptop serta ponselnya diserahkan kepada Putri.


Usai membaca pesan atas nama anaknya yang mengirim maka korban bergegas dan langsung menyerahkan permintaan pelaku sesuai dengan pesan SMS yang dikirim. Laptop, handphone dan sejumlah perhiasan emas itu langsung dibawa lari pelaku.


Dihadapan petugas, Putri mengaku menjual emas tersebut di sebuah toko emas Somba Opu dengan harga Rp 10 juta, sementara laptop dan ponsel dijual ke tempat lain. Pelaku mengaku sudah kerap melakukan aksi penipuan dengan modus itu.


Kepala Kepolisian Sektor Panakukang, Kompol Tri Hambodo yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku hipnotis yang bernama Putri Paramita merupakan residivis dengan kasus yang sama.


"Dia pernah ditangkap di Polsek Rapocini dengan kasus yang sama," kata Tri.


Selain istrinya, kata Tri, suami pelaku bernama Bagas juga pernah ditahan dalam kasus pecah kaca mobil. Bahkan aksinya di 50 TKP wilayah Polrestabes Makassar.







0 comments:

Post a Comment