Sunday, August 31, 2014

IPW: Penahanan Florence Hindari Main Hakim Sendiri


IPW: Penahanan Florence Hindari Main Hakim Sendiri
IPW Neta S Pane







Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah polisi menahan Florence Saulina Sihombing sudah tepat. Mahasiswi Pascasarjana UGM itu akhirnya ditahan setelah polisi meningkatkan statusnya sebagai tersangka.


"Kasus Florence memang harus jadi pembelajaran semua pihak agar seseorang tak terlalu gampang memaki atau menghina orang lain. Apalagi menghina suku atau warga kota tertentu," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (31/8/2014).


Neta mengakui kasus tersebut selintas terlihat sepele, tapi ketika penghinaan ditujukan untuk warga satu kota tertentu maka akan menjadi masalah sangat serius. Bukan hanya warga kota yang marah, tapi UU juga bisa menuntut dan menjerat Florence.


"Kasus Florence merupakan kasus pertama terjadi di Indonesia di mana warga satu kota dihina dan kemudian menuntut dengan menggunakan UU ITE karena tersangka melakukan penghinaan lewat media elektronik, media sosial," ujarnya.


Ada baiknya, ujar Neta, kasus ini diproses dan diselesaikan lewat jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat di kemudian hari. Meski demikian kasus ini juga bisa diselesaikan lewat jalan damai atau lewat jalur kekeluargaan.


"Mengingat kasus ini delik aduan, bisa saja Florence ataupun keluarganya melakukan pendekatan dan perdamaian dengan pelapor. Sehingga pelapor mencabut laporannya ke polisi. Jika laporannya dicabut, kasus ini bisa segera ditutup," tuturnya.


Ia menduga langkah polisi bekerja cepat agar tak terjadi keresahan yang bisa membuat warga Yogyakarta mengambil tindakan sendiri-sendiri. Florence ditahan di kantor polisi untuk diamankan dan sekaligus tidak meninggalkan kota.


"Namun jika sudah ada penyelesaian antara Florence dengan pelapor dan laporannya dicabut, polisi harus menutup kasus ini dan melepaskan Florence dari tahanan," katanya.







0 comments:

Post a Comment