Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sudah sekitar 5 tahun terakhir Drs Rakhmat Sutrisno ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Namun putusan itu tak kunjung dijalani oleh PNS, mantan Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Tengah 2003-2006.
Kepala Kejari Sungailiat Hartawi melalui Kasi Intel (PPID) Andi AU didampingi Kasipidsus Hendri Yanto, Rabu (29/10/2014) menyebutkan, kejadian berawal diadilinya Rakhmat Sutrisno pada Tahun 2008 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Saat itu ia didakwa dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Putusan PN Sungailiat Nomor 90/pid.b/2008/pn.sgt Tanggal 20 Agustus 2008 kemudian menyatakan terpidana bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 junto UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dan putusan PN Sungailiat Tahun 2008 menjatuhkan pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rakhmat Sutrino," kata Andi, saat memberikan keterangan didampingi Hendri Yanto.
Namun putusan itu tidak langsung inkrach, karena Rakhmat Sutrisno mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Babel.
"Tapi kemudian Putusan PT Babel Nomor 42/pid/2008/pt babel Tanggal 20 November 2008 yang amarnya menguatkan putusan PN Sungailiat," katanya.
Putusan PT Babel, lagi-lagi membuat Rakhmad Sutrisno tak terima. Ia keberatan sehingga perkara ini naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, satu tahun kemudian, MA mengeluarkan putusan.
"Putusan MA Nomor 241K/pid.sus/2009 Tanggal 3 Maret 2009 yang amarnya menguatkan putusan PN Sungailiat dan PT Babel," kata Andi mengakui, putusan itu belum dijalankan karena terpidana 'menghilang' sejak MA mengeluarkan amarnya.
0 comments:
Post a Comment