Tribunnews.com, Jakarta - Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun mengatakan, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad berpotensi melanggar aturan karena ketahuan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mochtar merupakan terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi agar mengesahkan APBD tahun 2010.
Mochtar disebut meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk mencari pupuk kompos yang diperlukannya untuk kegiatan asimilasinya hingga ke Jakarta, Senin (27/10/2014). Padahal, kata Ibnu, kegiatan berupa kerja sosial tersebut hanya boleh dilakukan di lingkungan lapas.
"Seharusnya yang bersangkutan asimilasinya di situ (rumah tahanan). Tidak boleh keluar dari situ," ujar Ibnu, saat dihubungi, Kamis (30/10/2014) malam.
Di Jakarta, Mochtar diketahui sempat bertemu dengan mantan kuasa hukumnya Sirra Prayuna, di kawasan Ampera Raya. Atas perbuatannya, Mochtar pun kehilangan hak asimilasinya sehingga tidak diperbolehkan keluar lapas untuk menjalani pembinaan.
Kerja sosial yang dilakukan Mochtar yaitu pengembangan pupuk kompos di halaman pertanian di luar tembok lembaga pemasyarakatan.
Menurut Ibnu, Mochtar bisa bepergian ke luar lapas hingga ke Jakarta akibat lemahnya pengawasan. Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa Mochtar difasilitasi ke luar kota dengan penjagaan dari pihak lapas.
"Kami dari kanwil sudah membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat. Tim saat ini sedang bekerja," kata Ibnu.
Ibnu mengatakan, tim khusus tersebut juga akan memeriksa petugas lapas yang turut mendampingi Mochtar ke Jakarta. Namun, Ibnu belum dapat mengemukakan sanksi apa yang akan diterima petugas lapas yang terbukti melanggar aturan.
Sebelumnya, Sirra mengaku dihubungi Mochtar untuk bertemu di kawasan Ampera Raya, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Mochtar yang dikawal oleh petugas lapas mengaku sedang mencari pupuk kompos. Tak hanya itu, kata Sirra, Mochtar juga mengeluhkan permohonan pembebasan bersyaratnya yang tak kunjung disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan.
0 comments:
Post a Comment