Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mencabut atau merevisi sebuah Peraturan Daerah (Perda) hanyalah persoalan teknis bagaimana mendelegitimasi produk hukum tersebut.
Demikian dikatakan Herdiansyah Hamzah, S.H, LL.M, salah satu anggota Tim Eksaminasi Perda No.12 Tahun 2013 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda, Kamis (30/10/2014).
Tanggapan ini dilontarkannya terkait pernyataan mantan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Samarinda Saipul, yang menyatakan bahwa sebuah Perda yang dianggap kacau balau tidak bisa dicabut dan hanya bisa direvisi.
"Pernyataan bapak Saipul yang menyebutkan bahwa Perda tersebut tidak dapat dicabut, tetapi direvisi, tidak menjawab rekomendasi hasil eksaminasi kami. Dicabut atau direvisi hanya soal teknis atau cara mendelegitimasi Perda tersebut," tegas Herdiansyah.
Pencabutan Perda papar Herdianysah, hanya bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama dengan eksekutif review yakni, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 60 hari sejak Perda diterbitkan, bertanggung jawab untuk melakukan kajian kelayakan Perda.
Baik dalam aspek apakah telah sesuai dengan kepentingan umum, ataupun dalam hal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses ini diatur dalam Pasal 145 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Memang tenggang waktu 60 hari telah kadaluarsa. Namun pertanyaan kami dari tim eksaminasi, apakah proses ini telah dilalui?," kata Herdiansyah.
Bahkan hingga saat ini kata Herdiansyah, dokumen Perda tersebut belum dipublikasikan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Jenderal Kemendagri yang beralamat di http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id.
"Selain itu, jikalaupun Perda tersebut telah sampai kepada Pemerintah, apakah Perda tersebut telah melalui proses review secara cermat dan teliti?," katanya.
"Mengingat banyaknya aspek yang kami nilai tidak mencerminkan kualitas Perda yang baik bagi kepentingan umum, kami sangat menyayangkan jika Perda tersebut diloloskan begitu saja tanpa adanya proses evaluasi yang cermat dan teliti," tambahnya.
Kedua, uji materi terhadap Perda dalam konteks "pencabutan" dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Tetapi menurutnya, hal ini membutuhkan proses yang sangat panjang. Sedangkan terdapat kebutuhan mendesak agar Perda segera dicabut.
Mengingat Perda tersebut menjadi norma yang sejatinya tidak sesuai dengan kebutuhan warga Kota Samarinda. Perda ini penting untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menyingkirkan hak lingkungan hidup warga.
"Bantahan bapak Saipul terkait Perda yang tidak cermat dan melanggar aturan yang lebih tinggi. Dalam materi eksaminasi kami, sudah kami jelaskan bahwa terdapat beberapa norma dalam perda yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya," katanya.
0 comments:
Post a Comment