Wednesday, October 29, 2014

Vonis pertama Pantai Gading terkait pernikahan dini




Seorang pria di Pantai Gading diganjar hukuman setahun penjara karena menikahkan putrinya yang berusia 11 tahun.


Vonis ini merupakan yang pertama kali untuk orang yang mengatur pernikahan anak perempuan di bawah umur.


Pria berusia 37 tahun yang bekerja sebagai tukang jahit itu tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitas putrinya yang akan dijodohkan dengan seorang pria.


Dia juga dijatuhi denda sekitar Rp7 juta, yang setara dengan enam bulan gaji terendah di negara itu.


Jaksa penuntut, Rosie Kone, mengharapkan hukuman yang dijatuhkan hakim itu bisa menjadi pesan bagi upaya untuk menikahkan anak perempuan di bawah umur, yang terjadi secara meluas di Pantai Gading.


PBB mengatakan Pantai Gading memiliki tingkat perkawinan perempuan di bawah umur yang tertinggi di dunia dengan lebih dari satu di antara tiga anak perempuan menikah sebelum mencapai usia 18 tahun.


Keluarga terpidana mengatakan tidak mengetahui kalau menikahkan putrinya dengan salah seorang keponakannya yang berusia 27 tahun, melanggar hukum.


Pihak berwenang menemukan penganten mengenakan kerudung dalam sebuah upacara perkawinan yang tidak dihadiri penganten prianya.






0 comments:

Post a Comment