Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Jumat (31/10/2014) menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja asal Aceh ke Jambi. Sebanyak 63 kilo paket ganja berhasil diamankan dari sebuah bus Raja Perdana Inti (RAPI).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, mengatakan paket ganja tersebut dibawa oleh dua orang pelaku dengan menumpang bus PO RAPI bernomor polisi BK 7758 DO. Kedua pelaku yang diamankan kata Kapolresta, adalah Karmawan dan Sulaiman Ismail.
"Karmawan ini masih berstatus mahasiswa. Sedangkan Sulaiman merupakan petani. Keduanya berasal dari Aceh," tutur Kristono.
Kristono mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan pukul 10.30 WIB di Jembatan Aur Duri, tidak jauh dari Polsek Danau Teluk.
Penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap, mobil bus nya kebetulan sedang berhenti.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasusnya juga masih akan kita kembangkan," kata Kristono, seraya mengatakan juga mengamankan kernet bus sebagai saksi.
0 comments:
Post a Comment