TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial IL (24) memerkosa rekan kerjanya, NR (24) di kamar kos korban, Jumat (10/10/2014). Pemuda ini memerkosa teman seprofesinya sebagai pelayan rumah makan, setelah menonton video porno di telepon seluler.
Akibatnya, IL ditangkap aparat Polres Gowa berdasarkan laporan dari korban NR. Kepada polisi, IL membantah memperkosa NR. Kata pelaku, persetubuhan itu berdasarkan suka sama suka.
"Saya tidak perkosa, dia (korban) sendiri yang minta," kilah IL.
Bahkan saat hendak ditangkap, IL sempat marah-marah di tempat kerjanya karena tak terima dilaporkan ke polisi oleh IR. Bahkan, IL sempat mengamuk sehingga mengundang perhatian pengunjung rumah makan.
Sementara itu, korban saat diperiksa, mengaku pemerkosaan itu terjadi pada Kamis malam (9/10/2014) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya, pelaku mendatangi kamar kos korban dengan jalan kaki karena letaknya tak jauh dari rumah makan tempat keduanya bekerja. Saat itu, pelaku berpura-pura mengobrol dan membekap korban hingga akhirnya memperkosanya.
"Dia paksa saya, tangan sama kaki ditindih. Dia juga tutup mulutku, jadi saya tidak bisa berteriak," kata NR.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bhayangkara Mappaoudang untuk menjalani visum.
Sementara, pelaku IL langsung ditahan di Mapolres Gowa. Jika terbukti memperkosa NR, pelaku akan dijerat Pasal 281 KUHP.
"Masih diperiksa, dan kalau terbukti, maka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, sebab korbannya masih di bawah umur," tegas Ipda Hasan Fadly, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Gowa.
Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq
0 comments:
Post a Comment