TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA– Dokter Lee Khaij Sing alias Dr KS Lee, terpidana kasus pencemaran nama baik yang sudah buron sekitar tiga tahun akhirnya menyerah. Dia diserahkan oleh pengacaranya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Setelah menyerah, warga jalan Jimerto, Surabaya itupun lantas dijebloskan ke dalam Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjani hukuman atas perkaranya yang sudah inkrahct sejak 2012..
“Dia terpidana kasus pencemaran nama baik. Diserahkan oleh pengacaranya, Selasa (30/9/2014) kemarin,” kata jaksa Deddy Octavianto, selaku jaksa yang menangani penyerahan buronan tersebut, Rabu (1/10/2014).
Kasusnya terjadi pada 2008 silam. Dan pada tahun 2012 lalu, perkaranya sudah inkracht. Karena menghilang, dokter inipun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
”Dan yang bersangkutan juga sudah kami serahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukuman,” sambung Dedy.
0 comments:
Post a Comment