Wednesday, October 1, 2014

Dua Geng Motor di Cirebon Terlibat Penjambretan


Dua Geng Motor di Cirebon Terlibat Penjambretan
net

Geng motor







TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - R (21) dan P (17) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dua anggota geng motor itu ditangkap karena terlibat penjambretan terhadap seorang karyawati hotel di Jalan Pangeran Cakrabuana tepatnya jalan layang Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.


Kepala Polres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto, mengatakan penangkapan R dan P bermula dari adanya laporan warga atas nama Wasrini (22).


Kepada polisi, perempuan yang tercatat sebagai karyawan hotel itu, mengaku menjadi korban penjambretan dua pria tak dikenal, Rabu (24/9) pukul 23.30.


Ketika itu, Wasrini baru saja pulang kerja. Mengendarai sepeda motor matik E 4592 HK, ia melaju dari arah kota menuju Sumber, Kabupaten Cirebon. Ketika tiba di jalan layang masuk Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Sumber, sepeda motor korban dipepet sepeda motor bebek yang dikemudikan secara berboncengan.


Kemudian pelaku mengambil paksa tas korban yang disimpan di antara setang dan jok sepeda motor. Setelah itu, pelaku menendang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka di lutut serta lecet di tangan. "Pelaku kabur, dan korban meminta tolong," ujar Chiko di Mapolres Cirebon, Rabu (1/10).


Atas kejadian itu, kata Chiko, kemudian korban melapor ke Mapolsek Talun. Polisi pun melakukan pengejaran, dan Senin (29/9) atau lima hari kemudian kedua pelaku tertangkap di sebuah rumah kos di kawasan Sumber, Kabupaten Cirebon.


Ketika ditangkap, kata dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Tas dan dompet korban pun masih ada di tangan pelaku. Demikian dengan surat-surat berharga. Namun uang tunai dan Samsung Galaxy Chat telah tiada.


Uang tunai itu telah digunakan pelaku, dan Samsung Galaxy Chat telah dijual ke tukang loak di kawasan Jalan Talang, Kota Cirebon.


Chiko mengungkapkan, saat penangkapan di rumah kos, polisi juga menemukan benda berbahaya yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan. Benda itu di antaranya gear sepeda motor yang telah dimodifikasi dan pedang samurai.


"Ditemukan juga obat-obatan psikotropika," katanya.


Atas perbuatannya, kata Chiko, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.


Sementara itu, ditemui di Mapolsek Talun, R dan P mengaku sebagai anggota geng motor. "Tapi baru beberapa bulan bergabung. Kami juga belum punya KTA (kartu tanda anggota)," kata P.


P juga mengaku baru kali pertama menjambret. Kata dia, terpaksa menjambret karena desakan kebutuhan ekonomi. "Saya diajak dia (R)," ujarnya.


Ditanya hasil penjualan Samsung Galay Chat, R mengatakan dibagi dua antara dia dan P. "Dijual Rp 450.000, hasilnya dibagi dua," ujarnya.


Namun dari bagi hasil itu, R menggunakannya untuk membeli celana jeans pendek seharga Rp 85.000.


P dan R mengaku putus sekolah saat di bangku SMP. Sehari-hari P bekerja sebagai kuli bangunan, sedangkan R sebagai tukang tato. Tubuh R pun penuh dengan tato. (roh)







0 comments:

Post a Comment